JAKARTA – Dengan meningkatnya kekhawatiran akan potensi kejahatan daring melalui catfishing, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo) melalui Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi menghadirkan edukasi digital untuk masyarakat Indonesia melalui program daring “Obral Obrol liTerasi Digital: Mengenal Fenomena Penipuan Catfishing” yang disiarkan melalui Youtube dan Facebook pada 24 Februari 2022.
Pembicara tamu terkemuka yang hadir di acara ini antara lain: Relationship Expert & Psikolog, Dian Wisnuwardhani; Pemeriksa Fakta MAFINDO, Bentang Febrylian; dan Dewan Pengarah Siberkreasi / ICT Watch, Donny B.U.
Mengenal Fenomena Catfishing
Catfishing merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan penipuan yang menggunakan identitas online palsu untuk mengelabuhi korban. Penipu biasanya menggunakan foto dan informasi orang lain untuk menciptakan persona online yang dapat dipercaya, dan kemudian memikat korban untuk selanjutnya korban dijebak dalam berbagai penipuan dan berujung pada tindakan kriminal.
Fenomena catfishing ini ternyata menjadi faktor resiko utama bagi para pengguna aplikasi kencan. Sebuah studi menyatakan, 65% dari total 18.000 responden di 27 negara, termasuk Indonesia, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap aplikasi kencan, dan yang menyedihkan, 15% dari total responden melaporkan bahwa mereka pernah mengalami penipuan. Dari berbagai modus penipuan, catfishing menjadi modus operandi nomor satu dengan 51% dari mereka yang menjadi sasaran pernah terjebak di dalamnya.
Kebebasan internet memungkinkan siapa saja untuk membuat identitasnya sendiri, sehingga siapa pun dapat menjadi karakter apa pun yang diinginkan secara daring.
“Internet memungkinkan orang untuk melakukan identity play, dalam arti seseorang bisa membuat identitasnya sendiri sehingga Ia bisa menjadi apa saja karakter yang diinginkan di dunia maya. Sayangnya, teknologi ini juga digunakan untuk melakukan sejumlah penipuan,” ujar Donny.
Karakteristik Catfishing
Ada ciri-ciri utama yang dapat dijadikan acuan untuk mengidentifikasi catfishing, yaitu: menolak melakukan video call, menghindari pertemuan tatap muka, dan membatasi komunikasi hanya melalui chat dan voice call. “Kemungkinan besar, pelaku catfishing berperilaku seperti itu untuk melindungi identitasnya agar tidak terbongkar. Jadi, korban tidak akan tahu wajah pelaku catfishing yang sebenarnya,” ujar Bentang.
Lebih lanjut, Dian memandang fenomena catfishing terjadi ketika orang tidak nyaman dengan dirinya sendiri, sehingga pelaku tidak dapat menunjukkan pribadi aslinya tanpa penyamaran.
“Dari sudut pandang psikologi, ini disebut identity confusion, jadi mereka bingung dengan diri mereka sendiri. Ketika kita menggunakan Facebook atau Instagram, lalu sering mengambil foto dengan menggunakan filter dibandingkan tampil alami, ini menunjukkan bahwa ada sesuatu yang terjadi dengan kepribadian orang tersebut,” ujar Dian.
Saat ini Kemenkominfo melalui GNLD Siberkreasi terus menghadirkan berbagai webinar dan program workshop edukasi untuk menyikapi isu literasi digital.
Untuk bisa mendapatkan informasi mengenai kegiatan Obral Obrol liTerasi Digital dan kegiatan lainya, dapat dilihat di info.literasidigital.id atau ikuti akun sosial media @siberkreasi.
Tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika RI
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemenkominfo), melalui Ditjen Aptika, memiliki fungsi utama menyebarluaskan dan mengembangkan infrastruktur digital nasional untuk mempercepat transformasi digital di Indonesia.
Kemenkominfo bekerja sama dengan Gerakan Nasional Literasi Digital Siberkreasi sebagai mitra untuk memberikan edukasi dalam literasi digital kepada masyarakat melalui berbagai bentuk media. Gerakan ini difokuskan pada pemanfaatan literasi digital sebagai salah satu cara untuk meningkatkan kemampuan bangsa dan memajukan bangsa Indonesia. (**/ros)