Benryi menuturkan hingga saat ini perkara nomor 128 tersebut sedang disidangkan dan masuk dalam tahap jawab-menjawab. Oleh sebab itu, dirinya meminta agar masyarakat berhati-hati mengikuti lelang tersebut, karena objek yang akan dilelang masih dalam sengketa di Pengadilan Negeri Sorong.
“Bank BRI Manokwari melalui KPKNL Sorong mengumumkan lelang padahal proses perkara masih berlanjut. Ditakutkan, jika peserta lelang sudah menangkan lelang dan Pengadilan Sorong memutuskan pihak Andre Sosilo sebagai pemenang perkara maka akan timbul perkara baru. Dan yang rugi adalah peserta lelang sendiri,”terangnya.
Banryi menuturkan dimohonkan di dalam gugatan wanprestasi pada poin ke 4 bahwa lelang yang akan dilakukan oleh tergugat 3 dalam hal ini Bank BRI Manokwari dan turut tergugat yakni KPKNL Sorong tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dan, poin keenam menghukum para tergugat yakni Teddy Renyut (tergugat 1), PT Oddiseey Saeana Mandiri (ODS) tergugat II, dan BRI Manokwari (tergugat III) dan KPKNL atau siapapun yang mendapatkan hak oleh tergugat untuk menyerahkan seluruh aset kepada pengelola atau penggugat. “Jadi, kalau sudah ada pemenang lelang maka harus dikembalikan ke kita. Makanya kami harap pihak BRI maupun KPKNL untuk sementara ditunda pelelangan sampai ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Padahal, sambung Benryi, pihaknya sudah menyurati BRI Manokwari dengan tembusan ke KPKNL agar lelang tersebut dihentikan sementara atau ditunda hingga ada putusan pengadilan, tetapi keduanya tidak menghiraukan. “Kami sudah mengajukan permohonan sita jaminan ke Pengadilan Negeri Sorong saat sidang pembacaan gugatan terkait objek sengketa agar tidak beralih ke pihak lain,” pungkasnya. (juh)