Sakit, Terlapor Ujaran Kebencian Batal Diperiksa
MANOKWARI – Pertemuan antara Suku Arfak dan Suku Yapen Waropen yang digelar di Polres Manokwari, Rabu (9/3), menghasilkan delapan poin penting kesepakatan antar kedua belah pihak. Hal ini dilakukan guna menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Manokwari. Kapolres Manokwari AKBP Parasian H. Gultom mengatakan, Kasat Reskrim Polres Manokwari telah bekerja secara estafet dan hasil penyampaian terlapor ES bahwasanya tidak pernah mengakses akun di tanggal ujaran kebencian itu tersebar. ”Untuk proses penyidikan tetap berjalan, karena kita perlu adanya pembuktian. Sejak diterima laporan kami sudah melakukan tindakan secara estafet,” kata AKBP Gultom.
Dibeberkannya, pertemuan antar dua suku didapatkan delapan poin kesepakatan. Pertama, permasalahan ini menyangkut person bukan suku. Kedua, masalah ini agar diselesaikan secara adat atau kekeluargaan. Ketiga, pihak kepolisian untuk mengungkap pelaku. Keempat, blokir medos ketiga akun karena sangat menggangu sehingga menimbulkan gesekan di masyarakat. Kelima, sama-sama untuk saling mengingatkan keluarga besar agar bijak dalam penggunaan medsos. Keenam, kedua belah pihak berkomitmen untuk mendukung Polres Manokwari dalam menjaga kamtibmas di wilayah Manokwari. Ketujuh, mempertemukan keluarga ketiga belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan. Kedelapan, dalam memberikan berita jangan menyudutkan pihak tertentu.
Di akhir penyampaiannya, Kapolres Manokwari mengatakan agar kedua kepala suku untuk bersama-sama bergandengan tangan khususnya untuk menjaga situasi Kota Manokwari dan umumnya Provinsi Papua Barat, agar situasi kamtibmas tetap kondusif.
Sementara itu, ES yang terlapor dugaan tindak pidana ITE ujaran kebencian kepada salah satu suku di Papua Barat menggunakan sosial media beberapa waktu lalu, batal dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Manokwari, Selasa (8/3) dikarenakan sakit. Yan Warinussy selaku kuasa hukum terlapor mengatakan, saksi yang sekaligus terlapor sedang mendapatkan pemeriksaan medis dari tenaga medis internal Polres Manokwari. ”Klien kami sedang sakit, dan mendapat perawatan dari tim medis,” kata Warinussy, Rabu (9/3).
Ia menyebutkan saat hendak dimintai keterangan, ES mengeluh kepalanya sakit hingga terasa pusing. ”Atas saran dari penasihat hukum, akhirnya penyidik menunda pemeriksaan hingga ES sehat,” ungkapnya. Warinussy selaku Direktur LP3BH menjelaskan, terlapor ES saat pemeriksaan didampingi advokat Theresje J. Gasperzs. Pihaknya mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. ”Kami mendukung penuh proses hukum sesuai dengan UU KUHAP no 8 tahun 1981,” imbuhnya. (bw)