SORONG – Sejumlah massa yang mengatasnamakan diri Solidaritas Masyarakat Adat Peduli Keadilan (SMAPK), menggelar aksi demo di depan Kantor Kejaksaan Negeri Sorong, Jumat (11/3), menuntut pembebasan tanpa syarat dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Puskesmas Keliling (Pusling) Perairan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw, yakni PT selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw, dan OB selaku PPTK.
Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung sekitar 1 jam lamanya, diakhiri dengan penyerahan dua poin tuntutan kepada Kejaksaan Negeri Sorong yang diterima oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Sorong, Khusnul Fuad. Tuntutan massa pendemo yakni, Pertama : Meminta Kejaksaan Negeri Sorong segera membebaskan para terdakwa dari segala macam tuntutan karena tidak mendasar secara yuridis yang mengklaim kerugian negara dan menjadikan mereka sebagai tersangka korupsi. Kedua : Bebaskan Kepala Dinas Kesehatan Tambrauw, PT, dan OB selaku PPTK.
Pantauan Radar Sorong, saat melakukan aksi unjuk rasa, massa menggunakan pakaian adat berwarna merah, serta membawa spanduk dan sejumlah kertas berukuran besar. Kedatangan massa, diterima oleh Kasi Pidsus Kejari Sorong, Khusnul Fuad dan Kapolsek Sorong Kota, Kompol M. Nur Makmur.
Dalam aksinya, orator menuturkan bahwa Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tidak menemukan bukti kerugian negara, ini namanya penipuan. Siapapun yang melakukan pemeriksaan, harus bertanggung jawab. “Jangan baku tipu, kalau hukum negara tidak bisa menyelesaikan ini, maka kami akan gunakan hukum adat,”jelas orator.