SORONG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) atau yang familiar disebut BP JAMSOSTEK terus gencar mensosialisasikan program-programnya. Belakangan ini banyak yang menjustifikasi bahwa kartu BP JAMSOSTEK adalah kartu sakti yang harus dimiliki setiap pekerja. Sebab benefit yang ditawarkan sangat besar manfaatnya bagi pekerja untuk melindungi mereka dari ancaman risiko kerja.
BP JAMSOSTEK mulanya hanya memiliki dua program andalan yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Kemudian bertambah program lain yakni jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun (JP). Baru-baru ini saat COVID-19 mulai merebak, BP JAMSOSTEK pun turut memberikan empati bagi pekerja dengan merilis program terbaru, yakni jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Kelima program tersebut masing-masing hadir dengan segudang benefit. Program JKK dan JKM merupakan program dasar yang wajib diikuti setiap peserta. Baik pekerja penerima upah (PU) maupun bukan penerima upah (BPU). Nilai iuran bulanan untuk kedua program wajib tersebut hanya sebesar Rp 16.800,-. Nilai tersebut sangat berbanding terbalik dengan besarnya manfaat yang diterima peserta.
“Meskipun iurannya kecil, tapi ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja, biaya perawatannya akan kami tanggung. Bahkan kalau peserta meninggal, ada santunan kematian Rp 174 juta. Bahkan 2 orang anaknya juga akan diberikan beasiswa pendidikan dari TK sampai Sarjana. Sementara bagi peserta yang meninggal dunia karena sakit atau bukan karena kecelakaan kerja, santunan yang diberikan adalah senilai Rp 42 juta,” jelas Kacab BP JAMSOSTEK Papua Barat, Sunardy Syahid melalui Kabid Kepesertaan BP JAMSOSTEK Papua Barat, Ode Dasanova saat mensosialisasikan program BP JAMSOSTEK.
“Sangat banyak ragam kecelakaan ketja yang bosa dicover, selama masih berkaitan dengan aktivitas kerja atau pada jam kerja. Misalnya serangan jantung mendadak saat sedang bekerja, atau saat perjalanan menuju lokasi kerja lalu mengalami risiko kerja, misanya kecelakaan itu semua ranah kami. Bahkan kalau ada pekerja stress lalu memutuskan bunuh diri pun, itu termasuk kecelakaan ketja dan akan kami bayarkan Rp 174 juta jika percobaan bunuh diri berhasil,” seru Ode.
Bagi peserta penerima upah (PU) yang mengikuti program JHT dan JP, ada pula tabungan serta santunan berkala yang akan diterima oleh ahli waris ketika yang bersangkutan sudah meninggal dunia. Besaran nilainya, akan disesuaikan dengan nilai upah yang dilaporkan pihak perusahaan kepada BP JAMSOSTEK.
Sementara untuk program terbaru, JKP ini sangat bermanfaat bagi pekerja yang mengalami PHK. Sebab pejerja tersebut akan menerima penefit berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. Manfaat uang tunai diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan untuk manfaat akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja di selenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang ketenagakerjaan.
“Manfaat uang tunai, diberikan setiap bulan, paling banyak 6 bulan upah dengan besaran manfaat 45% dari upah sebulan untuk 3 bulan pertama dan 25% dari upah sebulan untuk 3 bulan berikutnya. Besaran uang yang diterima juga berdasarkan upah yang dilaporkan kepada kami, maksimal Rp 5 juta,” beber Ode.
Ia mengatakan, BP JAMSOSTEK hadir sebagai lembaga yang dipercayakan pemerintah untuk merealisasikan hak para pekerja adalah wujud kehadiran negara. Oleh karenanya, setiap perusahaan yang mempekerjakan orang hendaknya wajib memberikan hak perlindungan sosial tersebut.
“Kami hadir untuk memudahkan pihak pemberi kerja. Singkatnya, pemberi kerja hanya diwajibkan membayar gaji dan iuran BP JAMSOSTEK bagi pekerja. Kewajiban kami lebih besar, membayarkan santunan, biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja, beasiswa, yang nilainya ratusan juta bahkan miliaran rupiah. Bayangkan kalau pekerja tidak tecover BP JAMSOSTEK maka saat mengalami kecelakaan kerja, yang dituntut adalah pihak perusahaan,” tegasnya.
Dengan demikian, lanjut Ode, pihaknya berharap agar setiap perusahaan dan seluruh pemberi kerja dapat tertib pada aturan yang berlaku dengan memberikan hak pekerjanya. Termasuk hak mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan BP JAMSOSTEK. (ayu)