FEF – Kepala Suku Miyah Kabupaten Tambrauw Ignasius Baru menyesalkan adanya oknum di kabupaten Tambrauw yang telah mengklaim dirinya telah dilantik oleh Gubernur Provinsi Papua Barat sebagai Kepala Suku Miyah.
“Informasi telah beredar di sebagian kalangan masyarakat Tambrauw bahwa saya telah diganti sebagai kepala suku oleh orang lain, sehingga hal ini perlu saya klarifikasi kepada media agar masyarakat dapat mengetahui secara pasti bahwa jabatan Kepala Suku Miyah sejak 2015 sampai saat ini masih dijabat oleh saya Ignasius Baru,” ungkapnya kepada Radar Sorong kemarin (10/3).
Lanjut Ignasius bahwa, dirinya secara pribadi melihat oknum yang bersangkutan punya keinginan sepihak dan pribadi dengan mengatasnamakan pejabat Gubernur Papua Barat telah melantik dirinya sebagai kepala suku Miyah, tanpa melaksanakan prosedur atau aturan adat yang ada di Lembaga Adat Tambrauw, dikawatirkan kedepan ada hal-hal yang kemungkinan dapat terjadi, mengingat sudah masuki injuri time masa jabatan kepala daerah berakhir, bisa saja manuver-manuver kepentingan pribadi dilakukan oleh oknum teesebut.
“Kalau memang sudah ada pergantian kepala suku Miyah, saya sendiri belum mengetahui prosesi pelaksanaaan pergantian kepala suku digelar, kalau pun ada, saya belum mengetahui di kampung atau di distrik mana yang telah dilaksanakan acara tersebut,” tuturnya.
Ignasius menambahkan, tata cara pergantian seorang kepala suku itu ada aturannya, jadi, saya pribadi mengimbau kepada oknum yang bersangkutan agar tidak melegalkan apa yang sudah diklaim sepihak oleh dirinya, sebab kedepan kalau ada bukti seperti itu, saya akan mengumpulkan bukti-bukti yang mengarah pada unsur pidana maka hal tersebut akan dilaporkan kepada pihak yang berwajib untuk diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.
“Saya menegaskan kepada maayarakat luas yang ada di provinsi Papua Barat, terlebih khusus di Kabupaten Tambrauw bahwa jabatan kepala suku Miyah belum ada pergantian, sebab diketahui bahwa birokrasi pemerintahan tidak mempunyai kewenangan untuk mengantikan seorang kepala suku secara sepihak, kecuali memenuhi syarat prosesur yang telah diatur di dalam LMA dan ada mekanismenya,” tandasnya. (raf)