Banyak Pelaku UMKM Tak Tahu Manfaat BP Jamsostek
SORONG – Minimnya kesadaran masyarakat pekerja untuk melindungi dirinya dari risiko kecelakaan kerja membuat BP Jamsostek Cabang Papua Barat makin ekstra melakukan sosialisasi. Kali ini bertempat di Gedung Ikawangi Kabupaten Sorong, yang dihadiri puluhan pelaku UMKM.
Hadirnya program BP Jamsostek merupakan bagian komitmen pemerintah sebagai tameng untuk memberikan perlindungan sosial kepada seluruh tenaga kerja, baik di sektor formal maupun informal. Oleh karenanya BP Jamsostek sebagai perpanjangan tangan pemerintah menghadirkan program jaminan bagi seluruh pekerja untuk melindungi haknya.
Kepala Cabang BP Jamsostek Papua Barat, Sunardy Syahid menjelaskan, dengan adanya program perlindungan BP Jamsostek, seluruh pekerja yang menjadi peserta dapat bekerja dengan lebih tenang. Apalagi manfaat program BP Jamsostek semakin diperluas bagi peserta. Tidak saja bagi pekerja penerima upah, namun pekerja bukan penerima upah dapat mendaftarkan diri sebagai peserta.
“Saat ini peserta BP Jamsostek tidak hanya pekerja formal atau penerima upah saja, namun bagi pekerja bukan penerima upah pun dapat mendaftarkan diri sebagai peserta. Ini bentuk komitmen pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Jadi Bapak/Ibu pelaku UMKM wajib mendaftarkan diri sebagai peserta BP Jamsostek,” ujak Sunardy saat memberikan sosialisasi manfaat program BP Jamsostek kepada pelaku UMKM.
Sunardy menambahkan, hanya dengan iuran Rp 16.800 per bulan, para peserta sudah otomatis terdaftar dalam dua program, yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Melalui kedua program tersebut, pekerja sudah bisa mendapatkan jaminan dari segala risiko kerja yang bisa terjadi kapan pun. Oleh karenanya kesadaran pekerja untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BP Jamsostek sangatlah penting.
Dalam sosialisasi tersebut Sunardy Syahid membeberkan, segudang manfaat dari kedua program BP Jamsostek yakni JKK dan JKM. Dimana peserta yang meninggal dunia, baik karena sakit atau karena kecelakaan kerja akan mendapat santunan senilai Rp 42 juta yang akan diserahkan kepada ahli waris.
Sementara bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, akan ditanggung seluruh biaya pengobatan hingga yang bersangkutan dinyatakan sembuh.
“Peserta yang meninggal karena kecelakaan kerja maupun karena sakit, ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp 42 juta. Khusus bagi yang meninggal akibat kecelakaan kerja, dua orang anaknya akan diberi beasiswa pendidikan sejak SD hingga lulus sarjana. Adapun bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, pengobatannya akan ditanggung oleh BP Jamsostek. Bahkan jika yang bersangkutan harus istirahat total dan tidak digaji oleh perusahaan, upahnya akan kami bayarkan,” beber Sunardy Syahid.
Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Sorong, Samsul Arifudin menyambut baik sosialisasi program BP Jamsostek bagi pelaku UMKM di Kabupaten Sorong. Sebab dengan kepesertaan BP Jamsostek, pelaku UMKM akan terlindungi dari semua risiko kerja. Samsul Arifudin berhara, pelaku UMKM di Kabupaten Sorong dapat memahami betul manfaat keikutsertaan dalam program BP Jamsostek.
“Program BP Jamsostek akan membantu pelaku UMKM jika terjadi risiko berupa kecelakaan kerja. Dengan segudang manfaat yang ditawarkan, diharapkan program ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para pelaku UMKM yang juga merupakan bagian dari pekerja,” imbuh Samsul Arifudin.(ayu)