Musibah Kecelakaan Kerja di HBM
SORONG – Musibah yang dialami Sofyan (29) saat melakukan pemeliharaan jaringan listrik di sekitar Waterpom, HBM beberapa waktu lalu mengundang simpati banyak masyarakat, tak terkecuali oleh Kepala Cabang BP Jamsostek Papua Barat, Sunardy Sahid.
Saat dikonfirmasi, Sunardy Sahid mengatakan, dirinya sangat menyayangkan bahwa yang bersangkutan tidak dapat menerima manfaat program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dari BP Jamsostek. Sebab saat kejadian yang bersangkutan belum terdaftar sebagai peserta.
Bahkan Sunardy menyebutkan, yang bersangkutan baru didaftarkan sebagai peserta BP Jamsostek sehari setelah kejadian tersebut.
“Saat Sofyan mengalami kecelakaan kerja statusnya belum menjadi peserta BP Jamsostek, maka kami tidak bisa menanggung biaya perawatannya. Sofyan baru didaftarkan sebagai peserta BP Jamsostek, sehari setelah musibah tersebut dialami. Itupun yang bersangkutan terdaftar di Kantor Cabang Fak-Fak,” ungkap Sunardy.
Dikatakan Sunardy, dalam kasus ini terjadi kelalaian perusahaan yang mempekerjaan orang tanpa memberikan perlindungan sosial sebagai hak pekerja. Diketahui, Sofyan adalah karyawan PT PK yang merupakan salah satu vendor PT PLN UP3 Sorong.
Melalui kejadian tersebut, Sunardy berharap, akan menjadi pelajaran untuk badan usaha yang lain. Agar ketika mempekerjakan karyawan, maka pihak perusahaan pun harus memenuhi hak pekerja untuk memberikan perlindungan atas risiko kerja yang kemungkinan akan dialami.
“Kami mengimbau agar perusahaan bisa patuh dalam hal penyelenggaraan program BP Jamsostek. Sehingga sejak awal melakukan perekrutan, pekerja segera langsung didaftarkan dalam program BP Jamsostek. Karena tidak ada yang tahu kapan risiko kecelakaan kerja akan menimpa. Bukan setelah risiko tersebut dialami baru pekerja didaftarkan sebagai peserta BP Jamsostek. Akhirnya manfaat dari program jaminan kecelakaan kerja (JKK) tidak bisa diklaim,” beber Sunardy.
Sunardy menambahkan, dirinya pun belum tahu persis, apakah yang bersangkutan juga terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan atau tidak. Jika memang sudah, maka kemungkinan yang bersangkutan bisa mendapatkan pelayanan melalui program BPJS Kesehatan.
“Kami berharap, yang bersangkutan sudah didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan. Sehingga bisa dilayani melalui program BPJS Kesehatan tersebut untuk biaya perawatannya,” tandas Sunardy. (ayu)