SORONG – Jaksa Penutut Umum Kejaksaan Negeri Sorong menerima pengiriman 4 tersangka dan barang bukti dari penyidik Tipikor Satreskrim Polres Kabupaten Raja Ampat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Penataan Taman Pelabuhan Waisai pada Dinas Perhubungan Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2011, Senin (7/2).
Empat tersangka tersebut berinisial SB mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Raja Ampat, CMP (PPTK), AW selaku Ketua Panitia Lelang dan ARH selaku pihak penyedia atau Direktur PT. Arnas Sejahtera. Usai tahap II, 4 tersangka tersebut langsung diboyong ke Lapas Sorong untuk dititipkan selama 20 hari.
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel), I Putu Sastra A. Wicaksana,SH menjelaskan, berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Sorong nomor print 168, 170, 172, 174/R.2.11/Ft.1/02/2022 tertanggal 7 Februari 2022, tersangka inisial SB, CMP, AW dan ARH resmi ditahan. Para tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp 911.292.467 dari pagu anggaran sebesar Rp 1.837.450.000 untuk kegiatan Penataan Taman Pelabuhan Waisai pada Dinas Perhubungan Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2011, yang bersumber dari APBD Kabupaten Raja Ampat.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 dan ayat 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Putu Sastra menjelaskan kronologi awal dimana Dinas perhubungan Kabupaten Raja Ampat melakukan kerjasama dengan PT Arnas Sejahtera untuk mengerjakan Penataan Taman Pelabuhan Waisai di Kota Waisai Kabupaten Raja Ampat. ”Dan, ARH selaku Direktur PT Arnas Sejahtera atau penyedia jasa yang melaksanakan pekerjaan tersebut, tidak dilakukan melalui presedur lelang. Dan hal itu juga dibenarkan oleh AW selaku panitia lelang, dikarenakan tersangka SB saat itu melakukan penunjukkan langsung terhadap ARH dengan nomor 050.1/83/SPPJ-PTPW/III/2011 tanggal 24 Maret 2011,” jelas Kasi Intel Kejari Sorong.
Perihal penunjukan penyedia jasa untuk pelaksanaan paket pekerjaan Penataan Taman Pelabuhan Waisai lanjut Putu Sastra, ditandatangani oleh tersangka SB, yang disaksikan ARH, dan CMP, yang masing-masing menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 550/588/PHB/2011 tanggal 27 Juni 2011 atas Pekerjaan Penataan Taman Pelabuhan Waisai dengan prestasi sebesar 100 persen, namun bertentangan dengan laporan kemajuan pekerjaan tanggal 4 Agustus 2011. Sesuai dengan bukti SPM (Surat Perintah Membayar) yang terlampir dalam barang bukti, realisasi keuangan sejumlah Rp. 1.837.450.000, dengan nilai pembayaran setelah dikurangi PPN adalah sejumlah Rp. 1.670.409.091,00.
Dikatakannya, berdasarkan laporan penilaian ahli tanggal 30 Agustus 2015 atas kegiatan Penataan Taman Pelabuhan Waisai Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2011, bahwa pekerjaan yang sudah dilaksanakan belum sesuai dengan kontrak Nomor 050.1/84/KONT-PTPW/111/2011, nilai pekerjaan yang sudah dilaksanakan tersebut adalah sebesar Rp. 759.116.603,33.
Usai dilakukan pemeriksaan ahli oleh BPKP sesuai laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Penataan Taman Pelabuhan Waisai pada Dinas Perhubungan Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2011, terdapat kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 911.292.487,67. (juh)