SORONG – Menutut jabatan Plt. kepala daerah harus diberikan kepada Orang Asli Papua (OAP) yang berprestasi, sejumlah massa yang mengatasnamakan diri Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum (AMPH) Kota Sorong menggelar aksi demo damai di Taman Sorong City, Rabu (23/2). Aksi demo yang mendapatkan pengawalan ketat oleh pihak kepolisian tersebut mengangkat tema Stop Kriminalisasi Undang-undang membahas tentang penegakan UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 162 ayat 1 dan 2 serta UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 60.
Penanggungjawab aksi, Angki Dimara menjelaskan, yang melatarbelakangi aksi demo damai hari ini yakni sehubungan dengan adanya pernyataan dari beberapa oknum kepala daerah beberapa waktu lalu yang meminta perpanjanganan masa jabatan, padahal sebagaimana diketahui bahwa tahun 2022 beberapa kepala daerah baik gubernur, walikota maupun bupati masa jabatannya akan berakhir. ”Kami melakukan aksi ini untuk kemudian mengkampanyekan UU dan ingin menegaskan kepada para kepala daerah yang beberapa bulan lagi masa jabatannya akan berakhir, untuk tetap tunduk dan patuh terhadap UU yang berlaku,” kata Angki Dimara kepada wartawan, kemarin.
Angki mengingatkan jangan menggunakan kekuatan masyarakat apalagi memanfaatkan masyarakat untuk meminta perpanjangan masa jabatan atau meminta agar Plt dijatuhkan kepada pejabat tersebut. ”Perpanjangan masa jabatan kepala daerah, kembalikan itu semua kepada Presiden dan juga Menteri Dalam Negeri atau sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku. Karena, berdasarkan UU No 4 tahun 2014 juga menjamin ASN dapat diakomodir untuk menduduki jabatan sebagai Plt kepala daerah. ASN yang dimaksud juga adalah TNI dan Polri,” tandasnya.
Menurutnya, masih banyak orang asli Papua (OAP) yang sudah berkiprah baik sebagai PNS maupun anggota TNI dan Polri. Karena itu, diharapkan Mendagri atau pemerintah pusat dapat melihat anak Papua yang berprestasi baik sebagai PNS maupun TNI-Polri untuk diangkat menduduki jabatan Plt kepala daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
Salah satu penanggungjawab aksi, Abdul menambahkan, sebagai padangan mahasiswa, mereka melihat pernyataan yang disampaikan beberapa kepala daerah terkait permintaan untuk perpanjangan masa jabatan, sebagai sebuah kemirisan yang sangat disayangkan. ”Harusnya sebagai seorang pejabat bisa menjadi panutan atau contoh bagi masyarakat dalam mentaati hukum,” ucapnya.
Akan tetapi, sambung Abdul, dengan adanya pernyataan dari oknum kepala daerah terkait meminta perpanjangan masa jabatan atau minta ditunjuk sebagai Plt kepala daerah, masyarakat bisa melihat sifatnya inskontitusional. ”Sehingga kami dari Aliansi masyarakat pemerhati hukum tegaskan agar Presiden dan Mendagri, untuk jangan menggubris wacana murahan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang hari ini di politisasi untuk kepentingan pejabat tertentu dan harus konsisten dalam penegakan hukum di negara ini,” tegasnya.. Oleh karena itu, Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum Kota Sorong meminta kepada Presiden dan Mendagri untuk mengangkat pejabat pelaksana tugas (Plt) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (juh)