Kunker ke Papua Barat, DPD RI Serap Aspirasi Pemekaran Wilayah
MANOKWARI – Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia melakukan kunjungan kerja ke Manokwari Provinsi Papua Barat, Senin (14/2). Kunjungan kerja bertujuan untuk menyerap sejumlah aspirasi masyarakat Papua Barat terkait pemekaran Provinsi Papua Barat Daya. Pemekaran itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus yang telah direvisi melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021. ”Supaya kami bisa sampaikan aspirasi itu ke mitra kerja kami,” kata Wakil Ketua I Komite I DPD RI Filep Wamafma usai rapat bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat, kemarin.
Selain menyerap aspirasi, kunker DPD RI juga untuk mengetahui dampak politik, sosial dan keamanan wilayah. Faktor-faktor tersebut menjadi nilai tawar kepada pemerintah pusat terkait pemekaran wilayah. Khusus untuk Papua Barat Daya, sedang digodok undang-undang pembentukan provinsi. ”Bulan April maksimal undangan-undangnya sudah selesai. Eksekusi provinsi tahun 2023, sehingga 2024 bisa ikut serta dalam pemilu,” jelas Wamafma.
Meski demikian lanjut Filep Wamafma, target politik tidak serta merta terlaksana. Hal itu berkaitan dengan sikap masyarakat yang berada di kawasan pemekaran. ”Jangan sampai rusuh, gangguan keamanan. Ini juga jadi faktor yang harus dipertimbangkan,” ucap Filep.
Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menuturkan, pemerintah provinsi siap memberi dukungan penuh terhadap rencana pemekaran Provinsi Papua Barat Daya. Agenda pemekaran Papua Barat Daya telah disuarakan sejak tahun 2014 silam dalam rapat paripurna DPR RI, sayangnya agenda itu tidak terlaksana akibat adanya moratorium serta keterbatasan kemampuan keuangan negara. ”Sudah ada tim kajian akademis dari UGM yang datang. Tiga tim di Papua dan satu tim ke Papua Barat,” jelas Dominggus.
Kajian akademis harus dilakukan secermat mungkin agar tidak menimbulkan dampak negatif di kemudian hari. Kajian yang paling utama berkaitan dengan lokasi kedudukan ibu kota provinsi. ”Syarat yang lain adalah pelepasan adat untuk wilayah yang nantinya dijadikan sebagai lokasi perkantoran pemerintah provinsi,” ujar Dominggus.
Untuk mendorong upaya percepatan pemekaran Provinsi Papua Barat Daya, Gubernur Papua Barat menyarankan agar Wali Kota Sorong sebagai koordinator tim percepatan, sehingga mempermudah koordinasi lintas kepala daerah yang nantinya masuk ke provinsi pemekaran. ”Semua kita punya tanggung jawab itu. Provinsi dan kabupaten/kota yang masuk juga punya tanggung jawab,” tuturnya. Selain pemekaran provinsi sambung Dominggus, ada beberapa kabupaten di Papua Barat juga akan dimekarkan, termasuk pemekaran Kotamadya Manokwari.
Rombongan DPD RI yang hadir dalam pertemuan dengan Gubernur Papua Barat adalah Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi beserta sejumlah anggota Komite I, Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor, Wakapolda Papua Barat, MRP Papua Barat, Kodam XVIII Kasuari dan beberapa pimpinan Forkopimda Provinsi Papua Barat
Polda Papua Antisipasi Dampak Rencana Pemekaran Daerah
Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D. Fakhiri menegaskan pihaknya siap mengantisipasi adanya dampak yang terjadi terkait rencana pemekaran daerah di Provinsi Papua pasca perubahan UU Otonomi Khusus Papua. “Kami siap mengantisipasi dampak yang terjadi, yang pastinya akan mengarah ke isu merdeka. Saya berharap aspirasi yang disampaikan saudara-saudara saya disini bisa diputuskan secara bijak di pusat nanti,” kata Kapolda Papua saat menghadiri rapat rencana pemekaran daerah di Provinsi Papua pasca perubahan UU Otonomi Khusus Papua, Senin (14/2) di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Provinsi Papua. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II Komite I DPD RI, Fernando Sinaga, S.Th dan diikuti Wakil Ketua III Komite I DPD RI, Dr. Ahmad Bastian SY, Sekda Provinsi Papua, Dr. Muhammad Ridwan Rumasukun,SE.,M.M.
Pada kesempatan tersebut Wakil Ketua II Komite I DPD RI, Fernando Sinaga, S.Th mengatakan tujuan pihaknya ke Papua adalah untuk inventarisasi materi dan usulan pemekaran pasca perubahan UU Otsus Papua. Lahirnya UU Otsus Nomor 2 tahun 2021, khususnya pasal 76 menciptakan era baru bagi masa depan Ppapua. Pasal tersebut merupakan afirmasi tujuan otsus untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua dengan memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang, dan/atau aspirasi masyarakat Papua. “Adapaun mekanisme pemekaran yakni UU Otsus menetapkan Pemerintah dan DPR dapat melakukan pemekaran daerah Provinsi dan Kab/Kota menjadi daerah otonom untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua,” ujarnya. (fw/al)