MANOKWARI – Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat berihisian IZH yang diajukan ke Sidang Majelis Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN), dijatuhi sanksi dinonjobkan dari jabatan dan dikembalikan ke instansi asal yakni di Biro Pemerintahan Setda Papua Barat. ”Ya putusannya, dia harus dinonjobkan dan dikembalikan ke instansi asal,” kata Kepala Inspektorat Provinsi Papua Barat, Sugiyono,SH yang ditemui wartawan di ruangan kerjanya, Jumat (4/2) lalu.
Putusan tersebut, sambung Sugiyono, sebagai bentuk sanksi kepada ASN yang telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN. Keputusan yang diambil merujuk pada laporan dari Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat terkait sejumlah pelanggaran kode etik yang dilakukan ISH, yaitu merusak kantor, melakukan kekerasan fisik terhadap sesama ASN, dan melontarkan kalimat yang tak etis. ”Supaya ada efek jera, dan tidak ada seperti itu,” tegas Sugiyono.
Ia menambahkan, keputusan Majelis Kode Etik ASN sudah final dan tidak dapat dibanding oleh terlapor, karena terlapor tidak menghadiri sidang. ”Itu salah sendiri kenapa tidak mau hadir. Seandainya hadir, majelis akan bertanya ke tertuntut apakah menerima putusan atau mau naik banding,” ucap Sugiyono. ”Ruang banding ditutup,” tegas Sugiyono lagi. Ia melanjutkan, keputusan sidang Majelis Kode Etik ASN segera disampaikan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua Barat untuk menindaklanjuti pengembalian ke instansi semula. ”Segala sesuatu yang diputuskan oleh Majelis Kode Etik harus dijalani,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dishub Provinsi Papua Barat ISH menyangkan sikap Kepala Dinas Perhubungan Agustinus Kadakolo yang melayangkan laporan ke Polda Papua Barat dan Inspektorat Papua Barat. ”Ini persoalan internal dinas. Tapi sebagai ASN, saya tetap menjalani proses yang telah dilaporkan,” katanya.
Ia menerangkan, ada dua masalah yang dilaporkan oleh Kepala Dinas dan terungkap dalam sidang kode etik ASN di Kantor Inspektorat Papua Barat. Persoalan pertama adalah tindakan fisik terhadap Kepala Sub Bagian Perencanaan Sekretariat Dishub Papua Barat Aloysius Nugroho Gunawan. Masalah itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan di Polda Papua Barat pada 13 April 2021. ”Saya sudah bayar ganti rugi uang Rp10 juta. Uang itu atas permintaan Pak Aloysius, saya serahkan ke Pondok Pesantren di Arfai tanggal 19 April 2021,” jelas dia.
Persoalan kedua lanjut ISH, merupakan persoalan internal instansi yang menimbulkan cecok antara dirinya dengan Kepala Dinas pada 10 Desember 2021. ”Saya akui hari itu saya sedikit dipengaruhi minuman keras,” ucap dia. Ia kemudian membeberkan pemicunya adalah pertanyaan yang ia ajukan kepada Kepala Dinas terkait serapan anggaran pekerjaan fisik Bidang Darat. Menurut ISH, Kepala Dinas selaku Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) menyabotase Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Fisik Bidang Darat pada Dishub Papua Barat yang telah ditandatangani Gubernur Papua Barat.
Dua minggu setelah pembagian SK PPK Fisik untuk bidang-bidang, Kepala Dinas membatalkan SK PPK Fisik Bidang Darat dan menggantikan dirinya sendiri sebagai PKK Fisik. ”Jadi beliau (Kepala Dinas, red) merangkap Pengguna Anggaran dan PPK Fisik,” ucap Izaac.
Perlu diketahui, sidang Majelis Kode Etik ASN yang diselenggarakan di Kantor Inspektorat Papua Barat dipimipin oleh Sugiyono selaku Ketua, Asisten I Setda Papua Barat Roberth Rumbekwan (Anggota), Asisten II Setda Papua Barat Mekias Werinussa (Anggota), Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Enos Aronggear (Anggota), serta Nelles Dowansiba dari BKD Papua Barat selaku Sekretaris Penuntut. Sidang itu dihadiri juga tim investigasi dari Inspektorat Papua Barat. Dalam sidang, majelis menghadirkan Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat Agustinus Kadakolo selaku pelapor dan Aloysius Nugroho Gunawan sebagai saksi korban. (fw)