Wali Kota: Dinas PU PB Jangan Seenaknya Datang Bongkar Trotoar, Tidak Boleh!
SORONG – Perbaikan drainase di Jalan Jenderal Sudirman (Jalan Baru) oleh Dinas PUPR Papua Barat mengakibatkan trotoar rusak sepanjang 800 meter. Hal tersebut membuat Wali Kota Sorong Drs Ec.Lambert Jitmau,MM geram ketika memimpin rapat koordinasi bersama Dinas PU Kota Sorong.
Menurutnya, Perbaikan drainase oleh Dinas PUPR Papua Barat silahkan berjalan, namun harusnya berkoordinasi dengan Pemkot dalam hal ini Dinas PU Kota Sorong untuk bagaimana kedepannya Trotoar tersebut akan diperbaiki atau tidak.
“Dinas PU Papua Barat jangan seenaknya datang mau bongkar trotoar, tidak boleh. Pembangunan apapun namanya, saya tetap dukung, tapi koordinasi diperlukan dalam proses pembangunan. Kalau hanya datang tanpa koordinasi, berarti kesimpulan terakhir tidak menghargai dan diinjak-injak,” katanya ketika ditemui di Kantor Wali Kota Sorong.
Wali kota bahkan marah di dalam rapat yang ia pimpin untuk pembahasan trotoar tersebut bersama Dinas PU Kota Sorong, namun Dinas PUPR Provinsi Papua Barat tidak hadir padahal diundang.
Lanjutnya, trotoar yang dibangun untuk pengguna jalan, untuk masyarakat Kota Sorong dan juga sebagai salah satu bentuk mempercantik wajah Kota Sorong.
“Datang kepada saya dan ketemu untuk bicara. Saya setengah mati menata kota ini supaya bagus dan indah, baru kalian mau datang main kasih rusak saja. Kota Sorong ini adalah wajah untuk Papua Barat,” ujarnya.
Dikatakannya bahwa akibat perbaikan drainase di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman atau tepatnya didepan Hotel Citra, sudah merusak trotoar sepanjang 800 meter. Sementara di dalam RAP, tidak menyebutkan akan memperbaiki trotoar yang sudah dirusak.
“Kita semua harus marah dengan apa yang mereka lakukan, karena saya bangun trotoar untuk memperindah wajah Kota Sorong. Tapi mereka seenaknya untuk membongkar, tidak boleh dan tidak boleh. Itu namanya tidak sopan, yang seharusnya staf Gubernur Papua Barat datang ketemu dengan staf wali kota terlebih dahulu sebelum melakukan pekerjaan. Mereka boleh bongkar trotoar, tapi sebelumnya harus buat pernyataan dulu akan membangun kembali trotoar itu,” tegasnya.
Wali Kota Sorong juga menambahkan bahwa ruas jalan mulai dari Km 0 depan Gereja Immanuel Boswesen sampai di Km 7 depan Polres Sorong Kota serta sepanjang Jalan Jenderal Sudirman sampai di Terminal Remu merupakan tanggung jawab Pemprov Papua Barat. Termasuk saluran drainase dan kiri kanan jalan termasuk trotoar.
“Faktanya setiap banjir di Kota Sorong di tempat itu, saya yang selalu disalahkan dan dicaci maki. Padahal itu jadi tanggung jawab provinsi. Saya bangun trotoar itu bantu gubernur sebenarnya,” pungkasnya.
Sementara itu, ketika melakukan peninjauan ke lokasi Plt Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Sorong Esau Isir membenarkan bahwa saluran drainase yang dikerjakan Dinas PUPR Provinsi Papua Barat merusak trotoar yang dibangun Pemkot Sorong sepanjang 800 meter karena alat berat. Namun, ia juga menyampaikan ucapan terima kasih karena Pemprov telah memperbaiki drainase yang merupakan tanggung jawab Pemprov PB.
“Pada prinsipnya kami berterima kasih kepada Dinas PUPR Provinsi Papua Barat, karena pembangunan drainase merupakan tindak lanjut dari koordinasi sebelumnya, untuk menangani banjir di sekitar jalan Jenderal Sudirman. Tetapi ada hal-hal teknis lain yang harusnya kita koordinasi lebih lanjut antara Dinas PU Provinsi Papua Barat dengan Dinas PU Kota Sorong,” jelasnya ketika didampingi Kabid Bina Marga Dinas PU Kota Sorong, Thomas Jitmau.
Esau juga mengatakan, sebelum melakukan perbaikan drainase, memang harusnya Dinas PUPR Provinsi Papua Barat atau siapa pun selaku pelaksana membuat surat pernyataan untuk mengganti kerusakan yang diakibatkan oleh perbaikan drainase tersebut, yang ditujukan kepada Wali Kota Sorong dengan tembusan kepada Dinas PU Kota Sorong.
Ia menyebutkan bahwa ada dua cara yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan hal tersebut, yakni dengan menghitung bersama ganti rugi atas kerusakan trotoar yang diakibatkan pekerjaan perbaikan drainase. Dimana ganti rugi tersebut akan disetorkan ke kas daerah, untuk selanjutnya bukti setoran diberikan kepada dinas terkait dan diterbitkan surat persetujuan untuk dilakukan pembongkaran.
“Cara lain yaitu dengan mengembalikan trotoar yang sudah dirusak pada kondisi semula dengan memperbaiki atau membangun kembali. Ini semua harus dalam bentuk tertulis surat pernyataan. Kerusakan trotoar sudah 800 meter,”katanya.
Dari pantauan Radar Sorong, ketika Plt Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Sorong Esau Isir didampingi Kabid Bina Marga, Thomas Jitmau ketika melakukan kunjungan ke lokasi perbaikan drainase, terlihat ada 2 alat berat yang terparkir di depan Hotel Citra.(zia)