SORONG – Kasus kematian mahasiswa semester akhir Universitas Muhammadiyah Sorong (UMS) berinisial IW (27) yang mayatnya ditemukan tergeletak di samping Kali Perumnas pada Senin (27/12) berangsur menemui titik terang dengan ditetapkan seorang tersangka pembunuhan berinisial R.
Kapolres Sorong Kota, AKBP Ary Nyoto Setiawan,S.IK,MH menjelaskan, pada Rabu (5/1) sore pihaknya menetapkan 1 orang tersangka pembunuhan IW yang berinisial R. Dimana R dikenakan pasal 338 KUHP.
Mengenai motif R membunuh IW, Kapolres mengatakan motifnya masih didalami. Hingga kini pihaknya sudah memeriksa 10 saksi terkait kasus ini. “Kami juga amankan 2 orang tapi bukan pasal 338-nya melainkan pasal 363 KUHP (pencurian) karena memang ada 2 sepeda motor yang dia bawa tanpa bukti kepemilikian, bahkan yang bersangkutan juga tidak tahu darimana sepeda motor tersebut. Namun penyelidikannya akan tetap ditingkatkan,” tuturnya
Menanyakan kemungkinan ada penambahan tersangka, Kapolres Sorong Kota mengatakan mudah-mudahan ada tersangka lainnya karena saat ini masih penyelidikan. Sebagai informasi, Alm. IW ditemukan tak bernyawa di samping Kali Perumnas pada Senin (27/12) sekitar pukul 10.00 WIT. Dari hasil otopsi, ditemukan 30 tusukan di tubuh IW. (juh)