JAYAPURA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil meringkus seorang pemuda berinisial FAP (28) di Jalan Perumahan Furia Kotaraja Distrik Abepura, Rabu (12/1) dini hari pukul 01.00 WIT, lantaran memiliki narkotika jenis sabu dan ganja. “Dari tangan pelaku FAP, diamankan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak dua plastik, sedangkan narkotika jenis sabu 10 paket ukuran kecil siap edar dan 9 buah potongan sedotan,” kata Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas,SH,S.IK,MPd melalui Kasat Resnarkoba Iptu Alamsayah Ali,SH,MH yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (12/1) pagi.
FAP telah ditetapkan tersangka oleh penyidik dan disangkakan pasal 111 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Diduga FAP adalah pengedar narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Abepura lantaran barang bukti yang ditemukan sudah di paket dan siap diedarkan,” ucapnya. Selain itu juga, FAP yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan ganja merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Penangkapan FAP berawal dari informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang yang membawa narkotika di seputaran furia kotaraja sehingga tim melakukan pemantauan dilapangan. “Saat melakukan pemantauan tim melihat ciri-ciri pelaku seperti informasi yang didapat dan tim ospnal langsung melakukan pembuntutan sehingga FAP berhasil menangkap pelaku,” imbuhnya.
Kasat Resnarkoba pun mengapresiasi kepada tim opsnalnya lantaran di awal tahun 2022 sudah berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kota Jayapura, ini adalah kerja bagus diawal tahun dan timnya akan terus bekerja untuk mengungkap kasus-kasus narkotika lainnya yang akan merusak generasi penerus bangsa khususnya anak-anak kita di papua. (al)