Seorang Mahasiswa (IW) yang Tewas Ditemukan di Pinggiran Kali Perumnas
SORONG – Polres Sorong Kota telah menetapkan dua orang tersangka atas pembunuhan mahasiswa inisial IW (27), yang mayatnya di buang di samping Kali Perumnas pada 27 Desember 2021 lalu.
Kedua tersangka tersebut, berinisial NR dan NA yang juga merupakan bagian dari 10 saksi yang telah diperiksa jajaran Polres Sorong Kota.
Kapolres Sorong Kota, AKBP Ary Nyoto Setiawan, S.IK.,MH menjelaskan, Polres Sorong Kota telah menetapkan dua tersangka atas pembunuhan IW yakni NR dan NA berjenis kelamin laki-laki berusia di bawa 30 tahun.
Menanyakan peran kedua tersangka dalam pembunuhan IW, Ary mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait motif dan peran tersangka. Karena NR saat dimintai keterangan masih terus berputar-putar.
Terkait otak dibalik pembunuhan IW tersebut, tambah Kapolres Sorong Kota bahwa, sementara ini kedua tersangka tersebut otak dibalik kematian IW.
“Karena memang keduanya belum buka suara dan belum bisa fokus, sehingga kami dalami lagi. Harapannya, jika keduanya ngomong bahwa masih ada pelaku maka pihak Kepolisian akan mengembangkan lagi,”jelasnya kepada awak media, Kamis (13/1).
Dua tersangka ini, sambung Kapolres Sorong Kota merupakan dua dari 10 saksi yang diperiksa usai kematian IW. Oleh karena itu kedua tersangka disangkakan pasal 338 dan 365 KUHP.
“Artinya unsur pindananya sudah terpenuhi dan kita akan memastikan berapa pelaku dan siapa-siapa lagi, dan hingga saat ini masih kita dalami terus, dengan melakukan pemeriksaan,” tuturnya seraya menambahkan, penetapan tersangka sudah 5 hari lalu, dan Polres Sorong Kota akan terus mengembangkan kasus kematian IW. (Juh)