AIMAS – Sat Narkoba Polres Sorong berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dan shabu sepanjang 2021. Dalam setahun total 23 kasus dengan 28 tersangka diungkap. Kasus ini meningkat dibandingkan tahun 2020 yang hanya 22 kasus.
Kapokres Sorong, AKBP Iwan P. Manurung, S.IK merincikan, dari 23 kasus, 13 diantaranya merupakan kasus narkotika jenis ganja. Dengan tersangka yang diaman dari kasus tersebut sebanyak 15 orang. Sementara siaanya merupakan 9 kasus narkotika jenis sabu yang melibatkan 11 tersangka.
“Untuk barang bukti narkotika jenis ganja ada sebanyak 965, 720 gram, atau setara dengan Rp 96.600.000. Jenis Shabu sebanyak 66,668 gram atau setara dengan Rp 166.672.000,” ungkap Kapolres.
Kasat Natkoba Polres Sorong, Iptu Lauresius Wayne, S.Tr.K menambahkan, dari sekian banyak kasus peredaran ganja yang ditangani seoanjang 2021, kasus yang menonjol adalah pengungkapan kasus dari jaringan Jayapura-Sorong melalui jalur laut. Dari kasus tersebut, Sat Narkoba berhasil mengamankan pengedar berinisial VB dengan tital ganga terbanyak yang diamankan yakni 862,24 gram.
Sementara untuk kasus sabu yang diungkap dengan BB terbanyak adalah 18,95 gram yang diamankan dari 2 orang pengedar berinisial MA dan AJ.
“Ini merupakan pengungkapan kasus dengan BB terbanyak yang merupakan pengembangan dari jaringan lapas yang dikendalikan dari dalam lapas. Dan 2 tersangka yang saat ini diamankan salah satunya masih berstatus sebagai warga binaan Lapas Sorong,” bener Kasat.
Selain narkotika, Sat Narkoba Polres Sorong juga telah menangani 1 kasus Miras, yakni Miras lokal (Milo) jenis cap tikus (CT). Kasus tersebut melibatkan 2 tersangka berinisial EB (31) dan MM (21). TKP penyulingan Milo dilakukan di hutan Klamono Kabupaten Sorong.
Adapun selain 2 orang tersangka, Sat Narkoba juga mengamankan sejumlah BB berupa sampel CT siap edar, jerigen tempat pengisian Milo, serta beberapa alat yang digunakan untuk membuat Milo tersebut.
“Total sampel Milo jenis CT yang diamankan ada sebanyak 123,5 liter. Yang mana jika dirupiahkan setara dengan Rp 4.300.000,” tandasnya.
Kasat menutup, sebagian besar kasus peredaran narkotika dan miras yang ia tangani sudah tahap II dan dilimpahkan ke kejaksaan. Dari sekian kasus tetaebut, hanya tersisa 2 kasus yang belum tahp II. (ayu)