SORONG – Dua tersangka pembuatan Minuman Lokal (Milo) jenis Cap Tikus berinisial MM dan EB berserta barang bukti hasil tangkapan Sat Res Narkoba Polres Sorong, diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sorong, Alwin Mischelle Ramli, SH pada Senin (24/1).
Pantauan Radar Sorong, dua tersangka tersebut diserahkan pada pukul 11.30 WIT berserta barang bukti. Selanjutnya, kedua tersangka akan dititipkan ke Rumah Tahanan Polres Sorong selama 20 hari kedepan
Kasi Intel I Putu Sastra A. Wicaksana, SH menjelaskan, pihaknya telah menerima penyerahan dua tersangka berinisial MM dan EB beserta barang bukti hasil berupa 123.5 liter Minuman Keras jenis Cap Tikus. Kemudian, 11 drum yang sudah kosong telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong.
“Jadi, 11 drum itu diantaranya 8 kosong sedangkan 3 drum berisikan bahan baku mentah.Tapi, isi dari 3 drum ini sudah dimusnahkan pada tahap penyidikan. Dan, kami hanya menerima 11 drum yang kosong. Kemudian diserahkan 1 jerigen 5 liter berisikan sampel dan bahan mentah, 1 buah pipa stenlis dan 1 buah selang pipar air serta 1 buah drum untuk masak,”jelasnya kepada Radar Sorong, kemarin.
Usai di serahkan, kedua tersangka masih dititipkan ke Polres Sorong, karena kondisi Covid-19 sehingga tahanan baru belum bisa masuk Lapas Sorong. Sementara itu, kedua tersangka diancam pasal 204 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan pasal 135 UU Tentang Pangan nomor 18 tahun 2012, dengan maksimal kurungan penjara 2 tahun dengan denda Rp 4 miliar.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sorong, Iptu Laurensius Wayne, S.T.K menambahkan, meski kasusnya telah diserahkan ke Kejaksaan namun saat ini kedua tersangka tetap menghuni sel tahanan Polres Sorong. Hal tersebut dikarenakan kondisi Pandemi COVID-19 sehingga belum memungkinkan dititipkan ke Lapas Sorong.
“Saat ini dua tersangka tetap ditahan di sel Polres Sorong, namun statusnya berubah menjadi titipan jaksa sambil menunggu jadwal persidangan. Kemungkinan dijadwalkan minggu depan,” pungkas Laurens.(juh)