AIMAS – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sorong dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Laurensius Madya Wayne, S.T.K, untuk kesekian kalinya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja. Kali ini bukan hanya satu, namun dua tersangka yang diduga terlibat berhasil diamankan. Keduanya diamankan dari dua lokasi berbeda di waktu yang berbeda.
Tersangka pertama bernama AW alias AB (31 tahun), merupakan warga Kampung Key, Surya, Kota Sorong. AB diamankan di sekitar Tugu Pawbili Km 17, dengan BB berupa 5,89 gram ganja yang dikemas menjadi 6 paket kecil yang dibungkus di dalam plastik bening.
Dari tangan AB, Tim Opsnal Resnarkoba juga berhasil mengamankan satu unit HP merk Vivo V20, serta BB satu unit motor Honda Beat bernopol PB 2103 AF.
Selanjutnya, tersangka kedua atas nama JR alias Suknor (32 tahun), merupakan warga Kampung Aimo, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong. Suknor diamankan saat sedang berada di rumahnya di Jalan Sorong-Klamono KM 26 Aimas.
Suknor diamankan berikut BB ganja 12,47 gram, yang dikemas dalam 2 paket berukuran sedang. Dari tangan Suknor, tim juga mengamankan uang tunai senilai Rp 1,5 juta, kertas linting merk mars brand, serta satu unit HP merk Oppo A53.
Bukan hanya itu, BB lain yang juga berhasil diamankan yakni 2 pipet kaca, 4 sedotan warna putih, satu penutup botol Aqua yang sudah dirakit, 3 pack plastik bening kecil untuk digunakan sebagai pembungkus narkotika jenis ganja.
Kapolres Sorong, AKBP Iwan P. Manurung, S.IK melalui Kasat Resnarkoba Polres Soring, Iptu Laurensius Wayne, S.Tr.K mengatakan, kedua pelaku tersebut saling terlibat dalam kasus yang sama.
Mulanya, tim mendapatkan informasi dari anggota Polres Sorong, bahwa target yang dicari tahun 2021 atas nama Antonius Wee alias (AB) sedang menguasai narkotika jenis ganja, dan akan melakukan perjalanan dari Kabupaten Sorong menuju Kota Sorong. Tim Opsnal Sat Narkoba bersama Tim Opsnal Reskrim Polres Sorong selanjutnya melakukan penangkapan terhadap target dan melakukan penggeledahan guna mencari BB.
“Setelah penggeledahan dan berhasil menemukan BB, kami kemudian melakukan interogasi awal. Dari situ AB mengakui bahwa ia mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial JR alias Suknor,” ungkap Kasat Narkoba.
Mengetahui hal tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sorong langsung melakukan pengembangan terhadap tersangka berikutnya. Sesuai harapan, JR alias Suknor berikut BB akhirnya berhasil dibawa menuju Polres Sorong guna kepentingan pemeriksaan.
Setelah penangkapan dan pengembangan, pada hari Sabtu (22/1), tim langsung melakukan gelar perkara awal di Ruang Satresnarkoba Polres Sorong.
“Dari banyak serta bentuk BB ganja yang kami dapatkan, keduanya ini bukan hanya pengguna melainkan pengedar. Sehingga mereka disangkakan pasal 112 dan 114 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tandas Kasat Narkoba . (ayu)