WAISAI – Tim Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH-Gerimis) Papua Barat (PB) bersama Tim Kuasa Hukum LBH Gerimis kabupaten Raja Ampat (R4), diantaranya terdiri dari Yance Dasnarebo, SH, Benyamin B. Warikar, SH dan Micha Dimara, SH, mendatangi kantor Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Raja Ampat yang beralamat di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Waisai, Distrik Kota Waisai, Raja Ampat, Papua Barat, Senin malam (24/01/2022) lalu.
Pantauan Radar Sorong, kedatangan LBH Gerimis Papua Barat bersama LBH Gerimis Raja Ampat tak lain merupakan tim kuasa hukum sedang mendampingi kliennya selaku pelapor KR (50) diantaranya, membuat laporan polisi (LP) terkait melaporkan peristiwa dugaan tindak pidana pencabulan terhadap 6 orang anak-anak yang diduga dilakukan salah satu oknum berinsial L di salah satu panti asuhan di Raja Ampat pada bulan November 2021 lalu di SPKT Polres Raja Ampat.
Laporan tersebut, dibuktikan dengan berkas lembaran surat tanda terima laporan polisi Nomor : STPLK/9/Jan/2022/SPK-T. Ditandatangani oleh Ipda Billy S. Kelanit selaku Kepala Unit (Kanit) SPKT Polres Raja Ampat tertanggal 24 Januari 2022 Pukul 19:30 atau Jam 7 lewat 30 menit WIT. Sedangkan, 6 orang korban yang diantaranya merupakan anak Yatim dan Yatim Piatu tersebut turut dihadirkan untuk memberikan keterangan atas laporan tersebut. Keenam korban tersebut yakni berinisial S (14), S (12), H (10), dan R, I, serta I. Perlu diketahui, keenam orang anak yang menjadi korban itu masih berusia di bawah umur.
“Jadi, tujuan kedatangan kami tim kuasa hukum dari lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH Gerimis-red) Papua Barat dan Raja Ampat di SPKT Pokres Raja Ampat untuk membuat laporan polisi (LP) terkait dugaan pelecehan seksual terhadap 6 orang anak gadis yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum di panti asuhan, Kota Waisai,”ungkap satu dari Kuasa Hukum korban, Yance Dasnarebo, SH didampingi kedua rekan kuasa hukum lainnya kepada awak media usai dampingi orang tua dan korban ketika membuat LP di SPKT Mapolres Raja Ampat sejak Senin malam lalu.
Menurut Yance sambung, setelah LP ini diterbitkan pihaknya dengan tegas meminta jajaran Polres Raja Ampat dalam hal ini kepada tim penyidik, agar segera mungkin dapat melakukan tindakan – tindakan selanjutnya, terutama penyelidikan untuk mengungkap kasus yang sudah dilaporkan oleh pihaknya.
“Kami berharap, kepolisian secepatnya bisa mengungkap pelaku yang diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan atau pelecahan seksual terhadap adik-adik yang menjadi korban,” ujar Yance tambahnya. Sembari berharap lebih jauh, penyidik Polres Raja Ampat bisa memproses kasus ini bila perlu secara transparan.(hjw)