WAISAI – Guna memberikan perlindungan dan kenyamanan terhadap masyarakat (konsumen) menyambut Hari Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Bidang Perdagangan dan Pendaftaran Perusahaan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Raja Ampat (R4) melakukan pemeriksaan dan pengawasan barang beredar berupa makanan dan minuman (Mamin) tidak layak edar atau jual alias kadaluarsa di Waisai, Ibu Kota Kabupaten Raja Ampat, Selasa (21/12).
Kegiatan yang berjalan sehari itu melibatkan tim gabungan dari 3 OPD di lingkungan Pemkab Raja Ampat yang tergabung dalam Satgas Pangan selain Disperindag 3 diantaranya Dinas Kesehatan dan Dinas Pertanian maupun Satuan Pol-PP. Dari pantauan Radar Sorong, tampak para petugas dibagi menjadi dua kelompok melakukan tugasnya di pusat-pusat perbelanjaan diantaranya, toko-toko besar yang tersebar di wilayah Kota Waisai, termasuk kios-kios yang berada di Pasar Mbilin Kayam, Petugas meneliti satu-persatu barang dagangan yang dijual di tempat-tempat tersebut guna mengantisipasi adanya barang yang tidak layak jual alias kadaluwarsa.
Kepala Dinas Perindag Kabupaten Raja Ampat melalui Kepala Bidang Perdagangan dan Pendaftaran Perusahaan, Ismat HI. Muhammad Nur, di akhir kegiatan kepada media ini menuturkan pengawasan barang beredar bertujuan untuk melindungi konsumen dari barang dan makanan yang tidak layak edar ataupun jual. Adapun yang diteliti secara detail dalam kegiatan pemeriksaan dan pengawasan tersebut diantaranya termasuk keterangan tanggal kadaluwarsa. Dimana lanjut Ismat, terdapat sebanyak 17 toko besar dan 8 kios – kios kecil di kawasan Pasar Mbilin Kayam didatangi tim gabungan.
”Tadi saat pengecekan tanggal kadaluwarsanya, tim gabungan berhasil menemukan beberapa makanan ringan yang tidak layak edar lagi diantaranya, berupa snack, biskuit, mie telur, Super Mie, serta minuman ringan berkemasan kaleng, susu kemasan dos dan minuman ringan kemasan saset. Termasuk bahan-bahan kue, bumbu – bumbu kemasan botol maupun sabun. Paling banyak ditemukan kadaluwarsa itu snack dan mie telur, ” papar Ismat.
Dikatakannya, pada kegiatan saat itu ketika ditemukan kemasan makanan ataupun minuman yang tidak layak edar atau sudah masuk tanggal kadaluwarsa, tim lalu memusnahkannya di tempat yang disaksikan langsung oleh pemilik toko atau kios tersebut. Hal itu dilakukan, sehingga kemasan-kemasan tersebut tidak diedarkan lagi kepada konsumen.
”Untuk itu, kedepannya, kami himbau kepada masyarakat ketika membeli diharapkan pertama harus mengecek dulu tanggal kadaluwarsanya, supaya kita semua sama-sama terlindungi. Selain itu, kami juga himbau kepada semua pemilik toko maupun kios agar selalu menjaga kebersihan dan penataan barang dagangan mereka, sehingga konsumen merasa nyaman dan tertarik ketika mau berbelanja juga, ” ujarnya.
Ditambahkan, Kabid Perdagangan dan Pendaftaran Perusahaan, Ismat bahwa, terkait tindakan yang dilakukan pihaknya dari berbagai temuan tersebut. Dimana selain barang yang ditemukan dimusnahkan di tempat, kedepan kepada pemilik toko maupun kios yang barang dagangannya ditemukan tidak layak edar karena tanggal edarnya sudah kadaluwarsa tentunya akan diberikan surat teguran. Namun, kata Ismat, barang dagangan tidak disita dan membawanya ke kantor, melainkan dimusnahkan di tempat.
”Tapi, bagi pemilik toko maupun kios yang dagangannya ditemukan tidak layak edar atau sudah kadaluwarsa, kami akan berikan surat teguran, sekaligus menyarankan mereka untuk menjaga kebersihan dan penataan toko maupun kiosnya lebih baik lagi. Disisi lain, giat ini dilakukan untuk melindungi dan memberikan rasa nyaman bagi konsumen, sekaligus, sebagai pengingat terhadap semua pedagang itu sendiri, dan ini rutin dilakukan oleh bidang kami, termasuk pada saat menyambut Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), ” tandasnya. (hjw)