SORONG– Terdakwa penikaman di Pasar Remu, inisial U (37) dituntut 12 tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sorong, Elson Butarbutar, SH. Tuntutan tersebut dibacakan JPU di depan Ketua Majelis Hakim, Lutfi Tumou dan didengarkan oleh Kuasa Hukum terdakwa.
Pantauan Radar Sorong, terdakwa U nampak duduk di kursi pesakitan dan mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU. Dimana, terdakwa U terbukti melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain sehingga perbuatan terdakwa dianggap melanggar pasal 338 KUHP. Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa akan mengajukan nota pembelaan pada sidang berikutnya.
Diberitakan sebelumnya, penikaman yang dilakukan terdakwa U terjadi pada Senin (19/4) lalu sekitar pukul 15.00 WIT di jalan Selat Sunda, Pasar Remu Kota Sorong. Penikaman berawal ketika terdakwa berserta tiga rekannya yakni S, D dan W sedang mengonsumsi minuman keras di dalam mobil angkot yang terparki di sekitar Pasar Remu.
Tidak lama kemudian, S dan D turun dari mobil dan pulang ke rumah masing-masing, selanjutnya terdakwa dan W menuju mobil taxi milik terdakwa. Tiba-tiba korban MD datang bersama beberapa orang massa dan langsung memukul terdakwa dengan menggunakan kayu.
Selanjutnya, terdakwa turun dari mobil taxi dan langsung berkelahi dengan korban berserta dengan massa. Karena kalah tenaga dengan korban dan rekan-rekan korban, akhirnya terdakwa mencabut sebilah badik dari pinggang kemudian mengayunkan badik tersebut dengan sekuat tenaga ke arah bagian dada sebelah kiri korban sebanyak 1 kali.
Melihat peristiwa tersebut teman-teman korban langsung melakukan pelemparan batu hingga menyebabkan korban jatuh dan tidak sadarkan diri. Buntut dari penikaman tersebut, 1 unit mobil taxi milik terdakwa pun dibakar oleh massa.(juh)