SORONG-Penyelenggaraan pemerintahan daerah menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan masyarakat.
“Berdasarkan paradigma tersebut aparat pemerintah daerah khususnya aparat pemerintah Distrik dan Kelurahan dituntut untuk dapat memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat,” kata Wali Kota Sorong, Drs.Ec.Lambert Jitmau,MM pada raker distrik dan lurah se-Kota Sorong, di Samu Siret, Jumat (17/12).
“Perlu kita ketahui bahwa Raker yang dilaksanakan pada hari ini adalah merupakan kegiatan tahunan dalam rangka Penyelenggaraan Pemerintahan pada Distrik dan Kelurahan,” ujarnya.
Kata Wali Kota bahwa Kota Sorong mempunyai penduduk yang heterogen dengan 10 Distrik dan 41 Kelurahan yang menjadikan Kota Sorong sebagai daerah dengan jumlah penduduk terbesar di Papua Barat.
“Oleh karena itu distrik serta lurah dihadapkan dengan permasalahan yang kompleks, yang menjadikan distrik dan lurah sebagai ujung tombak pemerintahan yang dituntut menjadi solusi dari penyelesaian masalah-masalah yang terjadi di Kota Sorong,” ujarnya.
Kemudian, Wali Kota juga menjelaskan saat ini sedang dilanda bencana non alam yaitu pandemi Covid-19 yang sudah melanda dunia terkhususnya kita di Kota Sorong. “Dengan adanya pandemi ini, kita dituntut untuk tetap bisa memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan pelayanan dasar yang dilakukan di tingkat distrik dan kelurahan haruslah berjalan sebagaimana mestinya dengan memperhatikan protokol kesehatan agar terselenggaranya pelayanan yang baik kepada masyarakat.
“Pemerintah Kota Sorong saat ini sedang melaksanakan penanggulangan Covid-19, dimana jumlah pasien Covid-19 dalam kurun waktu yang ada terus menurun atau tidak terjadi penambahan,” jelasnya.
Lanjutnya, Dengan adanya vaksinasi membuat angka kasus Covid-19 di Kota Sorong menurun sejalan dengan program Pemerintah Pusat tentang Herd Immunity atau jumlah penduduk Kota Sorong yang divaksin dalam tahun ini haruslah mencapai 70%.
“Untuk menjawab tantangan tersebut, peran penting dari kepala distrik dan lurah adalah untuk mendorong masyarakat agar sadar dan peduli betapa pentingnya vaksinasi yang harus dilakukan oleh masyarakat,” jelasnya.
Wali Kota juga mengatakan, vaksinasi tahap I dan tahap II di Kota Sorong telah mencapai 58% dari target 70% menunjukkan bahwa Kepala Distrik dan Lurah perlu bekerja ekstra disisa waktu ini untuk mencapai target yang ditentukan. Semua ini menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah bahkan TNI/POLRI dalam menyukseskan capaian target vaksinasi tersebut.
Sementara itu, Kadistrik Sorong Manoi, Pieter Jefry Baru kepada Radar Sorong mengatakan raker ini merupakan agenda program tahunan yang mana mengevaluasi dan menganalisis 1 tahun program kerja yang dilaksanakan.
“Kita ini merupakan ujung tombak pemerintahan di tingkat bawah dalam Raker. Dari Raker ini fokus untuk mendorong masyarakat untuk melakukan vaksinasi memenuhi herd immunity 70%. Jadi raker tahun ini difokuskan untuk kita membantu vaksinasi di Kota Sorong,” pungkasnya.(zia)