SORONG– Setiap perusahaan wajib menerima, memiliki kuota untuk para pekerja yang mengalami kecelakaan kerja ataupun pekerja disabilitas. Hal tersebut, diatur dalam program Return To Work (RTW) Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Bidang (Kabid) Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Ade Arya Manala T menjelaskan program return to work (RTW) merupakan salah satu manfaat terbaru dari jaminan kecelakaan kerja. Manfaatnya, yakni setiap perusahaan harus melaksanakan RTW, dimana berdasarkan aturan ketenagakerjaan perusahaan harus mempunyai kuota untuk mempekerjakan pria dan wanita, serta harus ada pekerja disibilitas.
Misalkan, sambung Ade, seorang pekerja lapangan atau pengendara alat berat di salah satu perusahaan mengalami kecelakaan kerja dan kehilangan kedua kakinya, maka otomatis ruang gerak pekerja tersebut akan terbatas. Sehingga, melalui program RTW yang bekerjasama dengan Balai Latihan Kerja (BLK) untuk mendapatkan keahlian tertentu, misalnya desain grafik.
“Nah, perusahaan wajib mempekerjakan atau kembali menerima pekerja disabilitas tersebut. Karena, biasanya ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja dan dinyatakan lumpuh pekerja tidak dapat lagi bekerja, sehingga melalui program RTW kami yang bekerjasama dengan BLK akan memberikan kemampuan dan keterampilan lain, sehingga perusahaan harus menerima pekerja tersebut,”jelasnya
Diakui Ade, BPJS Ketenagakerjaan biasanya memberikan folmulir pernyataan sikap kepada para perusahaan untuk menerima pekerja disabilitas. Tapi, sambung Ade dirinya belum tahu apakah folmulir tersebut sudah dimasukan ke BPJS Ketenagakarjaan.
Ditambahkan, Account Representatif pada BPJS Ketenagakerjaan, Galih A.R bahwa sebenarnya, semua kembali kepada perusahaan karena kebanyakan pemilik Perusahaan sendiri yang memecet karyawannya, ketika karyawan tersebut mengalami kecelakaan dan dinyatakan cacat atau disabilitas.
“Karyawan jika terjadi kecelakaan maka karyawan akan diberhentikan atau diselesaikan masa kerjanya. Dan, perusahaan hanya akan membayarkan atau mendaftarkan pekerja sampai sembuh saja atau sampai mendapatkan alat ganti misalnya kaki. Karena perusahaan merasa tidak lagi membutuhkan karyawan itu,”ungkapnya
Pemecatan atas penyelesaikan kontrak tersebut sangat disayangkan sekali, sambung Galih, namun semuanya kembali kepada kebijakan yang di miliki perusahaan.”Kami pun tidak masuk ke dalam rana perusahaan untuk memaksa perusahaan tetap memperkerjakan pekerja tersebut,”pungkasnya.(juh)