MANOKWARI – Fuel Terminal BBM Manokwari yang berlokasi di Jalan Trikora Biryosi dipalang warga pemilik hak ulayat. Warga mendesak Pertamina agar segera membayar ganti rugi lahan sebesar Rp 404 Miliar sesuai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Manokwari.
Warga yang dikoordinir Benyamin Saiba sejak pagi berunjuk rasa di Fuel Terminal BBM Manokwari. Tak lama datang truk membawa material tanah timbunan. Material tersebut dituang untuk menutup pintu masuk. Pintu masuk ditutup. Warga juga masang pamflet bertulis desakan Pertamina agar segera membayar ganti rugi Rp 404 M. ”Pertamina Hari ini Bayar Tanah Hak Ulayak Kami Rp 404 M,” demikian tulisan di pamflet.
Sejumlah polisi diturunkan untuk mengamankan Fuel Terminal BBM. Walau pintu masuk dipalang dan ditutup menggunakan tanah timbunan, Fuel Terminal BBM tetap beroperasi seperti semula, mendistribusikan bahan bakar minyak (BBM) ke SPBU dan pihak lainnya lewat pintu lainnya.
Benyamin Saiba menegaskan, aksi penutupan pintu masuk Fuel Terminal BBM ini akan terus berlanjut sampai pihak Pertamina dan pemerintah mau membayar ganti rugi sesuai keputusan Pengadilan Negeri Manokwari. “Hari ini harus dibayar, kalau tidak palang tidak bisa dibuka. Kami akan terus di sini,” tegas Saiba yang merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Manokwari ini.
Sebelumnya, Edi Mangun, Area Manager Communication Relation and CSR Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial &Trading Regional Papua Maluku dan Fuel Terminal Manager Manokwari James Muabuay menegaskan, sengketa lahan ini masih dalam proses hukum. Pertamina sebagai salah satu tergugat menggunakan hak, yakni mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Edi Mangun mengatakan, Pertamina sebagai BUMN tidak punya ruang untuk mengeluarkan uang di luar ketentuan hukum. Masih ada ruang bagi Pertamina selaku tergugat mengajukan banding. ‘’Prosesnya masih berjalan, mohon bersabar. Kita tidak tahu keadilan ini berpihak kemana,’’ ujarnya.
Dia mengandaikan, kalau keadilan berpihak kepada penggugat sampai pada proses peradilan akhir, maka Pertamina berkewajiban untuk melaksanakan keputusan hukum. ‘’Kami tidak mungkin menghindari dari keputusan hukum pada posisi peradilan tingkat tertinggi,’’ tandasnya.
Edi Mangun juga mengimbau kepada keluarga yang menggugat agar berhati-hati dengan kelompok lain yang memanfaatkan situasi. Tujuan yang baik tidak akan sampai, tapi dirusak oleh kepentingan lain. ‘’Sekali lagi saya atas nama Pertamina menyampaikan terima kasih kepada keluarga besar yang menggugat memahami kepentingan operasional Pertamina,’’ imbuhnya.
Selain menyampaikan aspirasi ke Pertamina, pihak penggugat juga telah berunjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat. Asdatun Kejati Papua Barat, Riski Fahrudi, SH yang menerima massa mengatakan, PT Pertamina lewat Kejaksaan selaku Pengacara Negara mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi atas putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Manokwari.
Tak hanya Pertamina yang mengajukan banding, tetapi juga Gubernur Papua Barat selaku tergugat III dalam gugatan perdata nomor : 23/Pdt.G/2021/PN.Mnk atas lahan Pertamina Manokwari.
Perkara sengket lahan Terminal BBM Manokwari diajukan oleh para penggugat yang terdiri dari Daud Mandacan, Alfonsina Mandacan, Dortea Monika Mandacan Antoni Agustinus Mandacan serta George Gemuruh Mandacan melalui Kuasanya Advokat Erwin Rengga Tandisapo, SH.
Para Penggugat mengajukan gugatan PT Pertamina (Persero) di Jakarta sebagai Tergugat I, Depot PT Pertamina (Persero) TBBM Manokwari Marketing Operation Region VIII di Manokwari sebagai Tergugat II. Kemudian Gubernur Papua Barat selaku Tergugat III serta Bupati Kabupaten Manokwari sebagai Tergugat IV. Selain itu, sebagai tergugat Merry Vony Sorbu, Denny Demianus Sorbu serta Yermina Yeni Sorbu selaku Tergugat V, Tergugat VI, dan Tergugat VIII, serta Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari sebagai Tergugat VIII.(lm)