Minta Gubernur Lakukan Koreksi Selama 30 Hari
MANOKWARI – Ombudsman Perwakilan Provinsi Papua Barat (PB) telah menyerahkan hasil investigasi soal dugaan penyimpangan prosedur dalam penetapan tenaga honor yang diangkat sebagai CPNS formasi tahun 2018.
Ombudsman telah mengirim surat berisi saran kepada Gubernur agar temuan dapat ditindaklanjuti/dikoreksi.
Kepala Pewakilan Ombudsman Papua Barat, Dr Ir Musa Sombuk menjelaskan, ada kategori mal administrasi dalam penetapan pegawai honorer yang diangkat sebagai CPNS formasi tahun 2018, yakni tidak pernah honor tetapi diangkat (honorer siluman), pemalsuan dokumen ijazah sarjana dan pemalsuan identitas umur.
‘’Kita sudah sampaikan saran kepada Gubernur untuk melakukan koreksi terhadap kelompok itu,’’ jelas Musa Sombuk kepada wartawan pada konferensi pers, Senin (20/12).
Diketahui, dari total 1.283 pegawai honorer di Pemprov Papua Barat sebanyak 771 orang telah diangkat menjadi CPNS pada formasi 2018, sedangkan 512 lainnya diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun dalam perjalanannya yang yang melapor ke Ori Perwakilan Papua Barat bahwa diduga terjadi permainan, ada honorer yang memalsukan ijazah dan umur, bahkan tidak pernah menjadi honorer.
Musa Sombuk mengatakan, menindaklanjuti laporan tersebut, ORI telah melakukan investasi yang hasilnya telah disampaikan ke Gubernur untuk dilakukan koreksi. ‘’Yang honorer yang usianya lebih dari 35 tahun, tapi supaya bisa lolos dia membuat usianya jadi mudah di bawah 35 tahun. Yang umur lewat 35 tahun ini seharusnya menjadi PPPK bukan CPNS,’’ jelasnya.
Juga ada honorer yang memalsukan ijazah. Yang bersangkutan hanya lulusan SMA/sederajat memalsukan ijazah sarjana supaya bisa diangkat sebagai CPNS. Pemalsuan dokumen ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pidana.
ORI memberi waktu kepada Gubernur selama 30 hari terhitung 13 Desember untuk menindaklanjuti saran. ‘’Terhitung 13 Desember selama 30 hari kerja Beliu (Gubernur) diharapkan mengambil tindakan korektif,’’ tandasnya. ORI memonitoring tindaklanjuti yang dilakukan Gubernur. ‘’Kita monitoring apa yang dilakukan,’’ sambungnya.
Apabila selama 30 hari kerja tidak ditindaklanjuti, maka ORI akan membuat rekomendasi yang sifatny perintah. ‘’Yang kita harapkan sekarang adalah keberanian Gubernur untuk mengambil langkah-langkah administrative,’’ tutur Sombuk.
Pengangkatan terhadap 771 honorer menjadi CPNS sejak tahun lalu dan telah menerima gaji. Apakah gaji yang sudah diterima harus dikembalikan? Kepala ORI Papua Barat mengatakan, langkah koreksi yang dilakukan Gubernur tentu akan berimplikasi pada gaji. ‘’Tergantung sekarang Pak Gubernur mengambil langkah-langkah,’’ tuturnya.
DI MRP PB , 33 Honorer ‘Tidak Jelas’ , Diangkat jadi CPNS
Hasil investasi ORI Papua Barat, dugaan penyimpangan prosedur dalam penetapan honorer yang diangkat sebagai CPNS Formasi Tahun 2018 terjadi pada Biro Umum, Biro Perlengkapan dan Layanan Pengadaan, DPM PTSP, Sekretariat DPR PB, Dinas Kearsiapan dan Perpustakaan, Dinas PUPR (Satker Bina Marga dan Cipta Karya) dan Sekretariat MRP PB. Dugaan pemalsuan dokumen dan mal administrasi.
ORI merinci, di Biro Umum, berdasarkan Daftar Hasil Verifikasi dan Validasi data 1.283 Pegawai Non – PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat terdapat 43. Hasil pemeriksaan menemukan bahwa dari 43 nama tersebut terdapat 10 nama yang bukan merupakan tenaga honorer dan menggantikan 10 nama tenaga honorer aktif pada Biro Umum Setda Papua Barat.
Di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah, tim pemeriksa berpendapat bahwa terdapat 7 nama yang bukan merupakan tenaga honorer namun terakomodir pada CPNS Formasi Tahun 2018.
Kebenaran tersebut telah tim pemeriksa buktikan dengan pemeriksaan berkas honorer sejak tahun 2008-2017. Di Dinas PTSP, berdasarkan hasil validasi dan verifikasi BPKP menerangkan bahwa dari 10 nama tenaga honorer pada Biro Perekonomian dan Investasi Setda Provinsi Papua Barat terdapat 2 nama yang merupakan tenaga honorer pada DPMPTSP Provinsi Papua Barat.
Tim Pemeriksa berpendapat bahwa kedua tenaga honorer tersebut telah berhenti dan/atau tidak bekerja secara terus menerus pada DPMPTSP Provinsi Papua Barat namun terakomodir pada CPNS Formasi tahun 2018.
Di Biro Perlengkapan dan Layanan Pengadaan, berdasarkan hasil verifikasi dan validasi BPKP bahwa terdapat 13 nama bukan merupakan tenaga honorer yang aktif dan/atau tidak terdaftar. Dan ada 4 nama honorer aktif yang tidak terakomodir
Di Sekretariat DPR Papua Barat, berdasarkan Surat Rekomendasi Nomor 810/073/Setwan/PB/2019 dan Nomor 810/211/Setwan/PB/2020 yang dikeluarkan oleh Sekretariat DPR PB menyebutkan bahwa terdapat 12 nama honorer aktif yang bekerja di lingkungan Setwan. Tim Pemeriksa berpendapat bahwa 12 nama tenaga honorer aktif yang direkomendasikan, hanya terdapat 1 nama yang diakomodir dan 11 nama lainnya bukan merupakan honorer yang direkomendasikan dan/ atau tidak terdaftar sebagai tenaga honorer aktif pada Setwan.
Di Dinas PUPR (Satker Bina Marga&Cipta Karya), terdapat 17 nama honorer dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Tim Pemeriksa menemukan dari 17 nama tersebut terdapat 3 nama yang berasal dari instansi vertikal (Satker Bina Marga dan Cipta Karya) yang mana pembiayaan honorer tersebut berasal dari dana APBN sehingga tidak sesuai dengan surat Penprov Papua Barat yang menyatakan bahwa honorer yang terakomodir dalam CPNS formasi tahun 2018 hanya yang dibiayai oleh APBD.
Di Sekretariat MRPB, hasil validasi dan verifikasi BPKP terdapat 82 nama tenaga honorer yang terakomodir dari instansi MRP Papua Barat. Tim pemeriksa menemukan bahwa dari 82 nama tenaga honorer, 33 nama bukan merupakan tenaga honorer yang bekerja secara aktif dan/atau terus menerus namun terakomodir pada CPNS Formasi Tahun 2018. (lm)