Koordinasi dan Sinkronisasi, Penanganan dan Penyelesaian Sengketa Konsumen
SORONG-Dalam rangka Pembinaan dan Pengawasan Perdagangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Papua Barat melakukan Koordinasi dan Sinkronisasi Penanganan dan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Kegiatan tersebut melibatkan Dinas Perdagangan Kabupaten dan Kota Sorong, Satgas Pangan serta para pelaku usaha, yang digelar City View Hotel, Jumat (3/12).
Hal tersebut untuk menekan terjadinya pendistribusian produk makanan, minuman, serta obat-obatan yang sudah habis masa berlakunya. Bahakn barang-barang tidak berlogo SNI.
Direktur Tertib Niaga, Sihard Hadjopan Pohan mengatakan bahwa Jenis kegiatan Pengawasan Perdagangan ada 2 yakni Pengawasan Berkala atau Rutin yaitu Pengawasan kegiatan perdagangan yang dilakukan berdasarkan obyek pengawasan secara terencana dan terjadwal.
“Kemudian Pengawasan Khusus atau Insidental yakni Pengawasan Kegiatan Perdagangan yang dilakukan sewaktu-waktu,” katanya.
Lanjutnya, Kegiatan pengawasan perdagangan menjadi sangat penting karena dapat menjadi ujung tombak dalam mewujudkan maksud dan tujuan dari sebuah undang-undang.
“Khususnya penegakkan hukum dalam rangka pengkawalan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,” ujarnya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan PB, George Yarangga , A,Pi.,MM mengatakan Dinas Perindustrian dan Perdagangan melakukan koordinasi dan sinkronisasi terutama kepada para pelaku usaha dan aparatur terkait undang-undang yang berlaku. Diantaranya UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen dan UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
“Terutama menyangkut dengan kegiatan pelaksanaan pengawasan perdagangan, tujuannya melakukan sinkronisasi, penyelesaian sengketa konsumen antar lembaga, pasar kompetitif dan bermartabat bagi pelaku usaha,” katanya.
Lanjutnya, dimana laporan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Papua Barat lewat petugas pengawas. Ditemukan ada beberapa kegiatan-kegiatan yang dilakukan dengan objek pengawasannya misalnya barang beredar tidak berlogo SNI.
“Ditemukan ada produk elektronik misalnya Speaker, Catok, Setrika yang tidak ber-SNI di wilayah Kota dan Kabupaten Sorong. Koordinasi dan Sinkronisasi Ini tujuannya untuk lebih memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha supaya di dalam mendistribusikan atau menjual produk tentunya harus memperhatikan produk ber-SNI,” tegasnya.
Ia menambahkan Provinsi Papua Barat telah dua kali mendapatkan penghargaan sebagai Provinsi Peduli Perlindungan Konsumen tingkat Nasional di tahun 2018 tahun 2021 ini.
“Jadi kita berharap bahwa edukasi dan sosialisasi terkait dengan perlindungan konsumen ini dipahami secara baik oleh para pelaku usaha. Sehingga kita sama-sama menjaga,” ungkapnya.
Asisten III Reymond RH.YAP, Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Papua Barat kepada Radar Sorong usai membuka kegiatan tersebut, mengatakan bahwa Kegiatan yang dilakukan sangat baik. Karena ini berkaitan dengan bagaimana pengawasan terhadap peredaran makanan, minuman dan obat-obatan.
“Kita tahu bahwa terhadap makanan dan minuman atau obat-obatan ini menjadi konsumsi dari masyarakat sehingga perlu adanya sebuah proses pengawasan. Pengawasan ini tidak hanya dilakukan oleh pemerintah tetapi juga oleh masyarakat sendiri,” ujarnya.
Kepala Balai POM di Manokwari PB, Herianto Baan,S.Si,APT menambahkan Hak bagi Konsumen yakni Hak atas kenyamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Sedangkan Hak Pelaku Usaha yaitu Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.(zia)