TigaGugatan Perusahaan Sawit Ditolak
SORONG – Kemenangan Bupati Sorong Dr. Johny Kamuru, SH,M.Si atas gugatan yang dilayangkan perusahaan sawit di PTUN bersifat mutlak. Pasalnya, gugatan dari tiga perusahaan yakni PT Sorong Agro Sawitindo, PT Papua Lestari Abadi dan PT Inti Kebun Lestari, tak satupun yang diterima oleh PTUN. Bupati Sorong mengatakan, keputusan tersebut lahir karena hakim benar-benar sudah tidak punya pilihan lain sebab dukungan dari berbagai pihak terus mengalir. Bahkan sejumlah saksi dari masyarakat dan berbagai institusi juga dihadirkan dalam persidangan, termasuk KPK RI.
Menurut Johny Kamuru, hal tersebut menjadi sejarah baru dengan hadirnya KPK dalam membela hak orang Moi. Kehadiran KPK di persidangan membawa situasi berbeda, sebab keterangan yang diberikan memang benar-benar sesuai fakta. “Banyak saksi dihadirkan dari berbagai elemen, masyarakat, intitusi, kepala dinas terkait di Provinsi Papua Barat, BPK hingga KPK. Perlu diketahui bahwa sepanjang sejarah KPK RI belum pernah menjadi saksi di persidangan, hanya satu-satunya masalah kelapa sawit di Kabupaten Sorong, demi masyarakat Moi,” ungkap Bupati Sorong.
Bupati mengaku dirinya tak punya kemampuan untuk memenangkan perkara tersebut, namun semua itu berkat kuasa Tuhan yang berada di pihak masyarakat adat. Pada awal perkara bergulir, dirinya cukup bimbang apa yang akan dia perbuat untuk masyarakat. “Mulanya saya berpikir, jika saya lakukan maka saya akan bermanfaat untuk tanah Moi. Tetapi jika saya tidak melakukan maka seterusnya saya tidak berguna bagi orang Moi. Tapi setelah saya putuskan selamatkan hak adat lalu kita menang, saya semakin yakin bahwa Tuhan berpihak pada masyarakat Moi, sementara saya hanya alatnya,” terangnya.
Dikatakannya, jantung setiap orang akan lebih sehat jika jantung tersebut berdetak untuk orang lain, termasuk jantungnya yang berdetak untuk masyarakat adat. Baginya, jabatan sebagai Bupati Sorong hanya sementara, sedangkan hak masyarakat adat akan ada selamanya sehingga harus diselamatkan.
Salah satu tokoh Intelektual Moi, Yongki Komigi membeberkan, selama ini pihak perusahaan sawit selalu menang dalam gugatan di beberapa daerah, sehingga benar-benar sejarah Pemerintah Kabupaten Sorong bisa memenangkan gugatan tersebut. “Di tanah ini saya juga jarang melihat ada pimpinan daerah yang berpihak kepada rakyat, mungkin satu-satunya adalah Bupati Sorong yang memasang badan demi melindungi hak masyarakat terutama masyarakat adat. Ini sejarah baru untuk kita,” kata dia.
Menurutnya, kemenangan masyarakat adat dalam membela hak tersebut tentu akan menjadi trending topik di sejumlah media terutama bagi kalangan pecinta lingkungan. Dia berharap kemenangan masyarakat adat Moi kali ini akan jadi contoh bagi pemimpin daerah lainnya sehingga mau berjuang untuk membela hak rakyat. (ayu)