AIMAS – Sepanjang tahun 2021 Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sorong (Kabsor)menerbitkan 3.400 sertifikat gratis melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sertifikat tersebut merupakan milik masyarakat Kabupaten Sorong yang tersebar di Kelurahan Makotyamsa, Jeflio, Majaran, Majener, Matawolot dan Klasari.
Bertempat di gedung Pendopo Kediaman Bupati Sorong, Rabu (15/12), secara simbolis sertifikat tersebut diserahkan kepada 20 perwakilan masyarakat pemilik sertifikat. Selain 3.400 sertifikat PTSL, BPN Kabupaten Sorong juga menerbitkan 580 sertifikat redistribusi serta 25 sertifikat barang milik daerah yang merupakan aset pemerintah daerah.
Kepala BPN Kabupaten Sorong, Subur Maksun, S.SiT mengatakan, sebenarnya total aset Pemkab Sorong yang harus disertifikatkan ada sebanyak 30 bidang tanah. Sementara untuk aset milik negara ada sebanyak 100 bidang tanah.
“Target barang milik daerah 30 bidang namun pada kesempatan ini baru 25 yang diserahkan. Selanjutnya barang milik negara 100 bidang. Secara keseluruhan dalam kegiatan lapang, hampir 100% selesai, tinggal proses pencetakkan. Ini akan kita genjot mulai hari ini sampai akhir Desember nanti,” jelas Subur.
Dikatakan Subur, kekhususan Papua dan Papua Barat dimana banyak bidang tanah yang termasuk dalam tanah hak ulayat tidak menjadi masalah berarti. Sebab dalam program sertifikat gratis ini memang harus selalu dilampirkan bukti pelepasan adat.
“Bukan kendala berarti, yang sering terjadi adalah batas wilayah adat antar marga biasanya belum disepakati. Jika itu terjadi maka kami minta kedua belah pihak menyelesaikan dulu, karena syarat penerbitan sertifikat PTSL adalah bidang tanah harus clean & clear,” terangnya.(ayu)