Kenaikan Pangkat Ditunda, Kontrak Dihentikan, CPNS Tak Bisa Ikut Prajabatan
SORONG – Target total sasaran vaksinasi untuk Kota Sorong sebanyak 203.418, sementara untuk Dosis l capaian vaksinasi sudah 104.871 atau 51,6% dan untuk Dosis ll capaian vaksinasi sudah 67.610 atau 33,2% data update per tanggal 11 Desember 2021. Masih rendahnya target menuju 70%, Wali Kota Sorong, Drs.Ec.Lambert Jitmau,MM mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Sorong nomor 440/1057 tentang kewajiban vaksin bagi ASN, CPNS dan Tenaga Kontrak serta Pelajar di Kota Sorong.
Memperhatikan Peraturan Presiden nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksin dalam rangka penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19) dan percepatan pemenuhan vaksinasi di Kota Sorong khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), CPNS dan Tenaga Kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Sorong.
Beberapa poin dalam SE Wali Kota Sorong yaitu Bahwa ASN, CPNS dan Tenaga Kontrak yang belum vaksin Covid-19 dilarang melaksanakan Perjalanan Dinas keluar daerah dan dalam daerah: Bagi ASN yang tidak melakukan vaksin tanpa sebab/alasan yang jelas akan dilakukan penundaan kenaikan pangkat serta kenaikan gaji berkala dan untuk tenaga kontrak tidak akan diperpanjang kontraknya untuk tahun 2022. Bagi CPNS Formasi 2018 yang belum melaksanakan vaksin Covid-19 tidak diperbolehkan mengikuti Diklat Prajabatan.
Wali Kota Sorong melalui SE juga menginstruksikan Dinas Pendidikan Kota Sorong agar memerintahkan para Kepala Sekolah (SD, SMP, SMA/Sederajat) se-Kota Sorong untuk mendata para siswa/i yang telah berusia 12 tahun ke atas untuk segera dilakukan Vaksin Covid-19. Demi kelancaran pelaksanaan Vaksin dengan sasaran ASN, CPNS dan Tenaga Kontrak tersebut, maka diperintahkan kepada seluruh Pimpinan OPD, Para Kabag Setda, Kepala Distrik dan Kepala Kelurahan agar melaporkan/mengupdate kembali para ASN, CPNS dan Tenaga Kontrak yang sudah/belum vaksin Covid-19 sesuai format terlampir, paling lambat : 13 Desember 2021 di Kantor Dinas Kesehatan Kota Sorong.
Pelaksanaan Vaksinasi bagi ASN, CPNS dan Tenaga Kontrak dilaksanakan setiap hari mulai tanggal 8 Desember sampai dengan tanggal 23 Desember 2021 bertempat di Gedung Samusiret Kota Sorong. ”Hasil cakupan vaksinasi di Kota Sorong sampai dengan tanggal 11 Desember 2021 adalah Tahap I yaitu 51,6% dan Tahap II yaitu 33,2 % oleh karena itu menjadi tanggung jawab semua unsur masyarakat Kota Sorong termasuk ASN, CPNS dan Tenaga Kontrak pada Pemerintah Kota Sorong agar target 70% Vaksinasi di Kota Sorong sebelum akhir tahun 2021 dapat tercapai,” kata Juru Bicara Tim Satgas Covid-19 Kota Sorong, Rudy Rudolf Laku, S.Pi, MM kepada Radar Sorong, Sabtu (11/12). (zia/ian)