Kecuali Urusan Dinas dan Sakit
SORONG-Kementerian Dalam Negeri melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengambil cuti pada hari raya Natal dan tahun baru atau nataru dan ASN tidak diperkenankan bepergian ke luar daerah.
Larangan cuti bagi ASN ini termuat dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Dimna ASN dilarang bepergian ke luar daerah selama periode Hari Raya Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022. Larangan ini berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Hal tersebut dikatakan Kepala Bandara DEO Sorong Cece Tarya, Selasa (14/13).
“Ada pembatasan sesuai PM PANRB khusus ASN tidak diperkenankan mengambil cuti libur natal dan tahun baru. Sehingga tidak disarankan untuk berpergian,” katanya.
ASN yang bepergian untuk tugas kedinasan, harus memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Tinggi Pratama atau Kepala Kantor Satuan Kerja. ASN yang dalam keadaan terpaksa juga diperbolehkan ke luar daerah, misalnya keluarga inti sakit, meninggal dunia, atau lainnya. Namun harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya. Larangan tersebut dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting bagi PNS. Adapun jika cuti melahirkan atau cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kalau pun berpergian harus dalam urusan dinas atau sakit. Bilamana yang bersangkutan KTP-nya ASN maka akan ada pemeriksaan bahwa harus ditambahkan dengan surat dinasnya. Karena itu menjadi bagian yang tegas. Bilamana ada yang melanggar hal tersebut akan diberikan surat peringatan. Ini yang akan kami lakukan,” ujarnya.
Lanjutnya, terkait dengan pengendalian persyaratan tersebut kami menyiapkan 3 booth Pedulilindungi, yang mana sebelum masuk area bandara silahkan masing-masing penumpang untuk memasukan NIK KTP dan jurusan destinasi tujuannya. Ini sebagai tiket untuk bisa masuk ke dalam gedung terminal Bandara DEO Sorong untuk check ini.
*Sehingga tidak alasan bahwasanya tidak miliki hp android dan tidak memiliki aplikasi Peduli lindungi. Nantinya di dalam tiket itu sudah ada kategori layak terbang atau tidak layak terbang maka di persilahkan masuk untuk proses selanjutnya,” pungkasnya.(zia)