MANOKWARI – Dua anak di bawah umur bernisial MI dan FM yang berusia 13 tahun, diamankan Tim Avatar Satreskrim Polres Manokwari. Sedangkan seorang lainnya bernisial DM masih dalam pengejaran. Ketiga pelaku masih di bawah umur ini telah putus sekolah. MI, FM dan DM diduga melakukan pencurian di salah satu toko di Pasar Wosi. Pelaku berhasil membawa 20 unit handphone dan 1 laptor merek Acer.
Kapolres Manokwari yang dikonfirmasi melalu Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Manokwari, Ipda Deviaryanti membenarkan telah diamankanya MI dan FM, pelaku pencurian di salah satu toko di Pasar Wosi. Polisi menangkap pelaku pada 1 Desember 2021 lalu. Ketika itu, MI tertangkap tangan sedang mencuri di toko di Pasar Wosi. Mendapat laporan, Tim Avatar yang saat itu sedang melakukan patroli malam langsung bergegas ke lokasi kejadian, mengamankan MI.
MI yang dibawa ke Mapoles mengakui sebelumnya juga telah melakukan pencurian di salah satu toko handphone di Pasar Wosi. Pengakuan MI ternyata sesuai dengan laporan warga yang mengaku tokoh handphone-nya dimasuki pencuri. Sebanyak 20 unit handphone dan 1 laptop digasak pencuri. “Kita amankan pelaku MI ke Polres. Dia ditangkap warga atas tuduhan melakukan pencurian di toko. MI tidak diapa-apakan,” tutur Kanit Pidana Umum Satreskrim.
Saat diinterogasi, MI mengaku sudah beberapa kali melakukan pencurian bersama dua rekannya FM dan DM. Dari keterangan MI, polisi kemudian menangkap FM beberapa hari kemudian, sedangkan DM masih dalam pengejaran.
Ipda Deviaryanti mengatakan, polisi menerima laporan dari warga yang toko handphone dimasukai pencuri. Sebanyak 20 unit handphone dan 1 laptop Acer dicuri. Kerugian ditaksi Rp 50 juta. MI diduga masuk ke dalam toko lewat plafon. Polisi telah mengantongi bukti rekaman CCTV. MI mengaku melakukan aksi kejahatan ini disuruh FM dan DM. Dari rekaman CCTV, MI masuk ke toko handphone lewat plafon. “Jadi, dia (MI) membobol plafon toko,” tutur Deviaryanti.
Di CCTV tak ada rekaman bagaimana MI mengambil 20 unit handphone dan 1 laptop. Tetapi saat diinterogasi, dia mengakui mencuri handphone dan laptop. “MI ini mengakui bahwa dia mengambil handphone, tetapi dia diperintahkan oleh FM,” ucapnya.
Berdasarkan keterangan MI, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap FM. Kanit Pidana Umum mengatakan, FM pun mengakui bahwa dirinya lah yang memerintahkan MI untuk masuk ke toko handphone. “Otak pencurian ini FM, MI mengaku disuruh FM,” imbuhnya.
Walau dua pelaku sudah diamankan, polisi belum mendapatkan satupun barang bukti handphone yang dicuri pelaku. Ketika diinterogasi, baik MI dan FM memberikan keterangan berbeda soal lokasi menyimpan handphone hasil curian. “FM mengaku mengukur handphone di bawah pohon pisang di Sowi. Tim kami sudah ke lokasi tetapi tidak ada apa-apa. FM juga mengaku simpan di rumah, tapi tidak ada,” ujarnya.
Polisi masih mencari tahu keberadaan barang bukti 20 HP dan 1 laptop. Diduga barang bukti ini telah dijual ke penadah. “Ini yang sedang kita cari,” ucapnya. Ketiga pelaku MI, FM dan DM tinggal di dekat Pasar Wosi. Orang tua ketiga pelaku telah dipanggil untuk dimintai keterangan dan mengaku tak mengetahui aktivitas sehari-hari MI, FM dan DM. Ketiga pelaku telah putus sekolah. (lm)