WAISAI – Bidang Pengelola Pasar dan Metrologi pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Raja Ampat (R4) kembali melaksanakan pelayanan sidang Tera/Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) milik pelaku usaha dan lainnya. Kegiatan tersebut berpusat di lokasi Pasar Mbilin Kayam, Kota Waisai, Raja Ampat, Rabu (3/11).
Kepala Disperindag Raja Ampat, H. Djalali, melalui Kepala Seksi Metrologi, Bidang Pengelola Pasar dan Metrologi, Disperindag Kabupaten Raja Ampat, Wihelmina Bisay, SP kepada Radar Sorong disela-sela kegiatan menerangkan bahwa, pelaksanaan sidang tera dan tera ulang baik itu alat ukur, takar, timbang maupun perlengkapan lainnya (UTTP) dilaksanakan sebagai salah satu wujud perlindungan terhadap konsumen, yaitu untuk mencegah terjadinya selisih takaran dalam bertransaksi menggunakan alat timbang, ukur dan takar.
“Jadi, alat timbang, ukur dan takar yang digunakan untuk berniaga wajib ditera ulang secara berkala setiap tahunnya. Oleh karena itu Disperindag pun berkomitmen untuk melaksanakan Sidang Tera/ Tera Ulang atau (UTTP), agar terciptanya tertib ukur untuk memberikan jaminan kebenaran pengukuran sehingga konsumen dapat terlindungi dengan baik. Sekaligus, alat timbang, ukur serta takar dapat digunakan manfaatnya dengan optimal dan akurat,” jelas Wihelmina
Wihelmina mengaku, kegiatan tersebut sudah berjalan selama dua sejak hari Selasa tanggal 2 sampai dengan Rabu 3 November 2021 ini. Selain bidangnya terlibat lansung pihaknya juga melibatkan sebanyak 2 (dua) orang tenaga fungsional Kemetrologian dari Dinas Perdagangan Kota Sorong.”Tera atau tera ulang pada alat timbang terdiri dari timbangan pegas, timbangan meja serta timbangan elektronik dengan sasaran para pedagang di pasar. Termasuk, toko, distributor sembako, jasa pengiriman barang maupun pemilik SPBU di Kota Waisai,” terangnya.
Dia lanjut mengataka, pada saat tera atau tera ulang alat UTTP pihaknya menarifkan biaya yang disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Raja Ampat Nomor 10 Tahun 2011 tentang Restribusi Jasa Umum, masing – masing diantaranya untuk timbangan pegas tarifnya sebesar Rp 25.000, dan timbangan meja Rp 40.000. Sedangkan timbangan elektronik tarifnya sebesar Rp 50.000.
Sementara, pantauan Radar Sorong, setelah ditera ulang timbangan pelaku usaha, selanjutnya, petugas memasang segel atau tanda dan stiker bahwa, timbangannya telah di tera ulang berlaku secara berkala selama setahun. (hjw)