SORONG – Sejak terpilih dalam sidang paripurna istimewa DPRD Kabupaten Maybrat yang digelar 12 Oktober lalu, sampai saat ini belum ada kejelasan terkait rencana pelantikan Markus Jitmau,S.Sos sebagai Wakil Bupati Maybrat pengganti antar waktu sisa masa periode 2017-2021. Sebulan lebih usai terpilih, hingga kini SK pengangkatan Wakil Bupati Maybrat belum juga terbit.
Sekertaris DPRD Kabupaten Maybrat, Ferdinandus Taa,SH,MSi mengatakan, pasca paripurna pemilihan Wakil Bupati Bupati, hasilnya telah dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Papua Barat. Dengan demikian, yang bertanggungjawab penuh terhadap proses pengusulan SK ke Kementerian Dalam Negeri adalah Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat, bukan lagi pihaknya di Sekretariat DPRD ataupun Bupati Maybrat.
Kendati demikian, Ferry Taa menyatakan pihaknya tidak tinggal diam hanya menunggu, tetapi telah pihaknya berkoordinasi aktif dengan Biro Hukum Setdaprov Papua Barat agar secepatnya proses pelantikan dilakukan. “Kami tidak diam, ada upaya-upaya yang juga dilakukan, hanya tinggal bagaimana provinsi cepat memproses SK supaya Wakil Bupati Maybrat terpilih cepat dilantik,” kata Ferry Taa yang berharap agar dalam waktu dekat SK-nya sudah bisa turun dari Kemendagri.
Sejauh mana usulan penerbitan SK Wakil Bupati Maybrat, Ferry Taa mengatakan dari informasi yang diperolehnya, saat ini masih sedang berproses di Kementerian Dalam negeri. “Belum ada SK, masih berproses di Kemendagri. Nanti kalau SK sudah ada baru kita bicara pelantikan,” kata Ferry Taa kepada Radar Sorong, Rabu (17/11).
Sekedar mengingatkan, Markus Jitmau,S.Sos terpilih sebagai Wakil Bupati Maybrat pengganti antar waktu, dalam forum sidang paripurna istimewa DPRD Kabupaten Maybrat melalui proses voting dengan memperoleh 15 suara dari total 19 suara. Terpilihnya politisi senior PDIP ini untuk mengisi kekosongan jabatan Wakil Bupati Maybrat yang ditinggalkan Almarhum Drs. Paskalis Kocu,MSi. (ris)