Sunaryo: Harusnya Dilakukan Identifikasi Kepemilikan Kendaraan Oleh Pemkot
SORONG-Ratusan kendaraan dinas milik Pemerintah Kota Sorong baik berupa sepeda motor hingga mobil, masih menunggak pembayaran pajak pada tahun 2020 dan di tahun 2021. Hingga kini, pihak UPT Samsat Kota Sorong masih menunggu pelunaasan pajak tersebut.
Berdasarkan data yang dimiliki Kantor UPT Samsat Kota Sorong sebanyak 288 kendaraan dinas baik roda dua maupun roda empat milik Pemerintah Kota Sorong, namun yang sudah membayar pajak di tahun 2020 sebanyak 112 unit tersisa 176. Sedangkan di tahun 2021, baru 34 kendaraan yakni 14 kendaraan sepeda motor dan 20 mobil yang sudah membayar pajak dan tersisa 254 unit kendaraan yang belum membayar pajak.
Kepala UPT Samsat Kota Sorong, Sunaryo S.Pd.,MM menjelaskan Pemerintah Kota Sorong sendiri tidak mengakui memiliki kendaraan sebanyak 288, bahkan Pemkot tidak tahu kemana kendaraan-kendaraan tersebut. Padahal, berdasarkan identifikasi Kantor UPT Samsat Kota Sorong di tahun 2020, terdata sebanyak 288 kendaraan Dinas baik sepeda motor maupun mobil milik Pemerintah Kota Sorong.
”Tapi menurut Pemerintah Kota Sorong tidak tahu kemana kendaraan tersebut, padahal berdasarkan data dari Kantor Samsat Kota Sorong sebanyak 288 unit. Kenapa Pemerintah Kota Sorong tidak mengidentifikasi dulu, inikan keteledoran di tahun 2020, karena tidak diidentifikasi kepemilikan kendaraan sudah dialihkan kepada siapa dan tidak adanya koordinasi dengan kami,”jelasnya kepada Radar Sorong, Jumat (19/11).
Harusnya sambung Sunaryo jika sudah dialihkan ada surat Dum atas nama pemilik baru, sehingga tagihan pajaknya tidak masuk kepada Pemerintah Kota Sorong. Namun, jika masih nama Pemerintah Kota Sorong, maka akan terus dikirimkan surat penagihan jika belum terbayarkan.
”Kami akan melakukan penagihan, bahkan tagihan tersebut saya buat dan saya antarkan langsung kepada pihak Pemerintah Kota Sorong di bulan Mei 2021. Padahal, pembayaran pajak kendaraan pemerintah tentunya sama dengan kendaraan pada umumnya,”ujarnya
Sementara itu, berdasarkan data pembayaran pajak terhitung sejak Januari hingga 31 Oktober 2021 sebanyak Rp 40.351.734.100 dengan jumlah kendaraan yang membayar sebanyak 37.393 kendaraan bermotor maupun roda empat hingga roda enam.
”Kami diberikan target masih Rp 58 milliar dan belum dikasih pengumuman targetnya harus berapa. Karena melihat situasi pandemi ini, harusnya targetnya menurun. Saya berharap semoga ditahun 2021 ini pendapatan pajak bisa sesuai target.
” Sekarang kami door to door untuk melihat tunggakan-tunggakan,”paparnya.
Menanyakan sanksi denda bagi penunggak pajak, Sunaryo mengatakan sanksi denda masih belum diberlakukan hingga tanggal 21 Desember 2021. Oleh sebab itu, para pengendara atau wajib pajak, masih memiliki kesempatan untuk membayar pajak tanpa takut dikenakan denda tunggakan.
”Sanki denda belum berlaku hingga 21 Desember 2021, termasuk biaya balik nama hingga 31 Desember 2021. Semoga ada kebijakan Gubernur Papua Barat untuk diperpanjang lagi.Memang denda ini kewajiban masyarakat yang harus dibayarkan pada tahun tersebut, namun mungkin karena ekonomi atau banyak hal jadinya tidak terbayarkan,”pungkasnya.(juh)