AIMAS – Seorang napi berinisial AJ dibekuk Sat Resnarkoba Polres Sorong karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan AJ merupakan hasil pengembangan yang dilakukan Sat Resnarkoba Polres Sorong usai menangkap basah residivis Lapas Sorong berinisial AP, saat melakukan transaksi pengambilan paket berisi narkotika jenis sabu di seputaran Km 12.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata keduanya saling kenal. AP merupakan residivis Lapas Sorong pada 2017, sementara AJ saat ini masih berstatus napi asimilasi Lapas Sorong.
Kasat Resnarkoba Polres Sorong, Iptu Laurensius Wayne,S.T.K mengungkapkan, yang bersangkutan berstatus sebagai kurir (pengedar). dDalam kasus tersebut, dari tangan keduanya anggota berhasil mengamankan 18,95 gram sabu.
“Selain sebagai pengguna, mereka adalah kurirnya. Sehingga kita dapati sendiri salah satu dari mereka tertangkap saat mengambil paket tersebut,” ujar Iptu Laurens.
Atas kasus tersebut, keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat 1 Huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya juga terancam hukuman seumur hidup atau 6 tahun sampai 20 tahun.
Dikatakan Kasat, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap keterlibatan tersangka lain. Ada kecurigaan bahwa masih ada salah satu narapidana Lapas Sorong juga yang terlibat selain AJ.
Kalapas Kelas IIB Sorong, Gustaf Rumaikewi, SH, MH saat dikonfirmasi Radar Sorong tidak menyangkal informasi tersebut. Kalapas membenarkan bahwa salah satu warga binaanya memang sedang tersandung kasus peredaran sabu.
“Tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu itu memang warga binaan kami. Statusnya napi asimilasi (tamping), yang kita pekerjakan di kebun. Sebenarnya kalau dia tidak melakukan tindak pidana lagi, SK pembebasan bersyaratnya sudah ada,” jelas Kalapas.
Dijelaskan Kalapas, tidak semua warga binaan bisa dijadikan sebagai tamping karena harus mengkuti asesmen dari balai permasyarakatan. Dalam asesmen tersebut ada instrumen lima dimensi yang digunakan untuk mengukur seberapa besar kemungkinan napi mengulangi tindak pidana lagi.
“Kategori rendah itu antara skor 0-6, namun napi yang kemarin tertangkap itu skor asesmennya 2. Sebenarnya itu rendah sekali, kami juga tidak menyangka ternyata bisa terulang lagi tindak pidananya,” ungkap Kalapas.
Terkait kecurigaan masih ada napi lain yang juga terlibat dalam kasus tersebut, Kalapas mengatakan bahwa pihaknya sangat welcome jika dilakukan lagi pendalaman atas kasus tersebut. Sebab diakui Kalapas bahwa kemampuan intelejen di Lapas masih rendah, sehingga butuh bantuan dari Polres untuk mengungkap kasus tersebut sampai ke jaringannya. “Lapas Sorong welcome dengan pihak kepolisian di Polres, jika memang ada napi yang merupakan jaringan peredaran narkotika bisa ditindak. Kami bahkan terima kasih banyak, karena kemampuan intelejensi di sini belum mumpuni jadi harus dibantu dari Polres,” pungkasnya. (ayu)