Max Mahare, SH : Suka Tidak Suka, Pemprov Harus Bayar Rp 150 Miliar Plus Denda Bunga kepada Rico Sia
SORONG – Upaya hukum yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat, dalam hal ini Gubernur Drs Dominggus Mandacan , M.Si atas perkara perdata melawan Rico Sia akhirnya kandas. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi pelawan (Gubernur Papua Barat) atas putusan perdamaian Nomor 69/Pdt.G/2019/PN Son Tanggal 30 Oktober 2019.
Putusan Mahkamah Agung RI No 2497 K /PDT/2021 tertanggal 29 September 2021 yang menolak kasasi Gubernur Papua Barat Drs Dominggus Mandacan,M.Si ini secara terbuka telah dipublish di website Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.
Dalam website itu terungkap bahwa putusan MA yang menolak kasasi Gubernur Papua Barat ini diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim yang diketuai Prof Dr Takdir Rahmadi, SH, LL M (Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua MA sebagai Ketua Majelis) dengan hakim anggota Maria Anna Samiyati, SH MH, Dr Dwi Sugiarto, SH MH tertanggal 29 September 2021, Mengadili : Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Gubernur Provinsi Papua Barat; Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 4/PDT/2021/PT JAP tanggal 9 Februari 2021 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sorong, Nomor 53/Pdt.G/2020/PN Son tanggal 4 November 2020 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut : Dalam Provisi : Menolak tuntutan provisi Pelawan. Dalam eksepsi : Menolak eksepsi Terlawan. Dalam Pokok Perkara : Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar, menyatakan perlawanan Pelawan tidak dapat diterima.
Adapun konsekwensi dari putusan MA yang menolak kasasi Gubernur Papua Barat ini, Max Mahare,SH ~mantan Lawyer Pemprov Papua Barat~ mengatakan, karena kasasi ditolak oleh MA, maka Pemprov Papua Barat dalam hal ini Gubernur Papua Barat diperintahkan secara hukum untuk melaksanakan akta perdamaian yakni membayar kepada Rico Sia sebagai Terlawan sebesar Rp 150 Miliar ditambah bunga berjalan sebagaimana tertuang dalam pasal 1 butir 2 Akta Perdamaian.
Adapun butir 2 Akta Perdamaian berbunyi : bahwa apabila dalam jangka waktu satu tahun berjalan, terhitung sejak kesepakatan perdamaian ditandatangani (Oktober 2019) dan pihak kedua (Gubernur Papua Barat) tidak melaksanakan pembayaran sesuai butir 1, maka pihak kedua dikenakan bunga denda sebesar 6 % /Tahun. Sementara jangka waktunya pembayaran, sesuai isi butir 1, akta perdamaian ini paling lama harus dibayarkan tahun 2021. Sejak putusan Akta Perdamaian Tanggal 30 Oktober 2019 hingga 2021, lawyer Rico Sia, M Yasin Djamaluddin, SH mengatakan, nilai yang harus dibayarkan kepada Rico Sia kurang lebih Rp 175 Miliar.
Terkait putusan MA yang menolak kasasi Gubernur PB, Max Mahare mengaku merasa perlu angkat bicara karena secara pribadi, Gubernur PB Dominggus Mandacan adalah sosok pemimpin yang baik hati dan sangat bijak. “Pertimbangan kedua saya mau bicara karena saya harus memberikan saran, solusi, advis lewat media untuk mohon menjadi atensi sehingga jangan sampai karena tidak melaksanakan putusan MA ini menimbulkan persoalan hukum yang baru,”ujar Max Mahare.
Sebelum di tingkat kasasi, Max Mahare mengatakan, putusan Pengadikan Tinggi Jayapura menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sorong. “Jadi jelas ditingkat kasasi itu putusan No 2497 K /PDT/2021 diputus tanggal 29 September 2021 . Didalam pokok perkara itu menyatakan bahwa pelawan adalah pelawan yang tidak benar. Yang kedua menyatakan perlawanan ini tidak dapat diterima. Artinya perlawanan ini dinyatakan dalam putusan akhir disebut NO.
Ditegaskan Max Mahare, yang menjadi titik perhatian hukum yang harus dicermati baik- baik itu dalam pertimbangan MA menyebutkan bahwa oleh karena tidak ada perintah penundaan oleh pejabat yang berwenang, maka pelawan (Gubernur PB) berkewajiban melaksanakan isi putusan akta perdamaian No 69/PDT.G/2019/PN Son tanggal 30 Oktober 2019 tersebut.
“Artinya begini, disitu mengatakan berkewajiban. Berkewajiban itu wajib, harus melaksanakan isi putusan. Apa itu isi putusan yang wajib dilaksanakan, yang pertama, proses pembayaran itu terhitung mulai adanya putusan tersebut tanggal 30 Oktober 2019, dan berakhir tahun 2021. Artinya dari tahun anggaran 2019, 2020, 2021 entah dianggarkan bagaimana tetap wajib membayar apa yang menjadi kesepakatan dalam akta perdamaian,”ujar Max Mahare.
Bagaimana kalau Pelawan (Gubernur PB) belum juga melaksanakan putusan MA ini? “Ya harus dilaksanakan di tahun 2021 ini. Karena di dalam putusan MA itu memerintahkan berkewajiban melaksanakan isi putusan akta perdamaian,”tandas Max Mahare. “Jadi MA memerintahkan harus melaksanakan isi putusan akta perdamaian. Akta perdamaian No 69/PDT.G/2019/PN Son tanggal 30 Oktiber 2019, nah itu yang harus dilaksanakan,”ujar Max lagi.
Jika putusan MA ini tidak juga dilaksanakan, Max Mahare mengatakan, hal ini akan menjadi beban pada pemerintahan selanjutnya setelah masa jabatan Dominggus Mandacan berakhir pada tahun 2022. “Selain itu, bisa saja, pihak ketiga masuk mempolitisir keadaan ini , baik dari unsur hukumnya maupun politisnya. Karena beliau (Dominggus Mandacan) pada tahun 2024 mau maju lagi , ini bisa berdampak dari sisi politis . Ini yang saya lihat harus menjadi attensi dari bapak Gubernur untuk menyelesaikan diakhir tahun 2021 ini,”ujar Max Mahare.
Menyinggung apakah Gubernur PB masih bisa melakukan upaya hukum? Dikatakan Max Mahare, didalam perkara perdata, putusan tertinggi itu adalah putusan perdamaian yang dicetuskan dalam akta perdamaian, sehingga menurutnya, akan sia-sia jika melakukan PK (peninjau kembali) .
Yang kedua, pengajuan PK tidak menunda pelaksanaan eksekusi. “Jadi biar mereka nyatakan PK, eksekusi tetap jalan. Jadi saran saya adalah pelaksanaan secara sukarela tanpa ada eksekusi,”tandasnya. Yang melaksanakan eksekusi (eksekutor) adalah tentu Pengadilan Negeri.
Terhadap putusan MA tersebut, Max Mahare mengatakan dirinya sudah berkordinasi dengan Ketua PN. “Sampai 2 minggu lalu, putusan itu belum tiba dari MA. Seketika itu datang, saya akan ambil dan mengirimkan kepada Kabiro Hukum Provinsi Papua Barat melalui asisten saya di Manokwari,”ujar Max Mahare.
Yang pasti lanjut Max, dari putusan Kasasi MA ini, jangan ada pembebanan untuk pemerintahan yang akan datang, yang kedua dari aspek politis. Bahwa kasasi sudah memerintahkan kepada Gubernur PB berkewajiban melaksanakan isi putusan akta perdamaian No 69 yang putusannya tanggal 30 Oktiber 2019. “Mau tidak mau, suka dan tidak suka, secara pribadi saya mohon kepada bapak Gubernur jangan dengar bisikan orang. Ini persoalan hukum yang nanti akan timbul , orang-orang yang bisik-bisik itu nanti akan lari kaget tanpa kepala tidak akan bertanggung jawab,”tutur Max Mahare. “Itu ada yurispudensinya, ada dasar hukumnya. MA yang menyatakan itu, bukan Max Mahare,”imbuhnya lagi dengan semangat berapi-api.
Ia pun yakin, setelah menerima salinan putusan MA ini, Pemprov Papua Barat akan tunduk melaksanakan. “Ini utang yang harus dibayar oleh pemerintah lho, bukan pribadi Gubernur PB. Dan saya sarankan karena ini sudah mendapat perintah dari Kemendagri, dan otonomi daerah, agar provinsi membayar, maka tidak perlu takut, karena ini putusan PN, apalagi ada perintah dari Kemendagri, ada suratnya, dokumennya ada,”ucap Max Mahare.
Sementara itu, kuasa hukum Rico Sia, M . Yasin Djamaluddin, SH mengatakan, belum saatnya mengomentari panjang lebar putusan MA tersebut karena secara formal, Ia belum menerima salinan putusannya dari Pengadilan Negeri Sorong. Yang pasti kata Yasin, “Karena ini merupakan keputusan akhir,karena ini tersangkut bunga, maka harusnya putusan MA ini dilaksanakan, karena sudah tidak ada alasan menunda pembayaran,”ujar Yasin.
Dikatakan, Pemprov Papua Barat menunda pembayaran kemarin karena menunggu putusan kasasi.” Karena sekarang sudah ada putusannya, sementara itu ada bunganya, kalau ditunda lagi, alasan untuk menolak itu sudah tidak ada. Dan ingat ketika ini bunganya dikenakan akibat kesengajaan, ada tindakan melawan hukum disitu ,”jelas Yasin via ponselnya.
Berapa total yang harus dibayarkan Pemprov PB kepada Rico Sia?, jawabnya, sekitar Rp 175 miliar. “Bunga terhitung sejak putusannya. Makanya sebelum jatuh tempo 2021 bayarlah bukan karena mau mendesak mereka, tapi kan ada beban bunga disitu. Boleh bayar di 2021 , tapi bunga itu kan besar. Dari 2019-2021, totalnya kurang lebih 175 miliar,”sebut Yasin. (ros)