SORONG – Rencana pelantikan Markus Jitmau,S.Sos sebagai Wakil Bupati Kabupaten Maybrat pengganti antar waktu hasil paripurna DPRD Kabupaten Maybrat yang digelar 12 Oktober lalu di Hotel Belagri Kota Sorong, hingga saat ini belum jelas. Informasi yang diperoleh Radar Sorong, pengusulan SK pelantikan Wakil Bupati Maybrat pengganti antar waktu sampai saat ini masih berproses di Kementerian Dalam Negeri.
Terkait lambannya proses pengurusan SK Pelantikan, Wakil Bupati Maybrat terpilih, Markus Jitmau,S.Sorong kepada Radar Sorong melalui pesan singkatnya menyampaikan bahwa terhitung sejak pemilihan sampai dengaan saat ini sudah kurang lebih satu bulan lima belas hari, menurutnya ini waktu yang sudah cukup lama. Oleh karena itu, ia mengharapkan pemerintah daerah Provinsi Papua Barat, Kabupaten Maybrat dan juga pimpinan serta anggota DPRD, apakah punya niat untuk pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati Kabupaten Maybrat atau tidak.
Menurut politisi PDIP ini, jika saja pemerintah daerah dan DPRD menggangap pengisian jabatan Wakil Bupati Maybrat itu tidak penting, kenapa mengambil resiko menganggarkan anggaran yang begitu besar untuk melakukan proses pentahapan yang memakan waktu satu tahun lebih untuk proses PAW Wakil Bupati Maybrat. “Kalau barang itu (pengisian jabatan Wakil Bupati sisa masa Jabatan 2017-2022) itu tidak penting, kenapa habiskan biaya yang besar untuk pansus DPRD Maybrat bekerja dan juga biaya rapat paripurna istimewa,” katanya kepada Radar Sorong, kemarin.
Ditegaskannya, jikalau memang pemerintah daerah Kabupaten Maybrat menganggap pengisian jabatan Wakil Bupati Maybrat untuk sisa masa jabatan 9 bulan kedepan ini penting, maka pemerintah daerah bersama DPRD juga harus ikut bertanggungjawab dengan menganggarkan anggaran yang cukup untuk membiayai proses pengurusan sampai dengan mendapatkan SK Pelantikan. “ Jangan Pemda Maybrat hamburkan uang untuk hal yang tidak penting. Sebaliknya kalau menganggap PAW Wakil Bupati Maybrat ini penting, seharusnya pemda ikut proaktif mengurus sampai dengan mendapatkan SK pelantikan,” tegasnya.
Sekretaris DPRD Kabupaten Maybrat, Ferdinandus Taa,SH,MSi baru-baru ini mengatakan, proses pengusulan SK Pelantikan Wakil Bupati Maybrat secara berjenjang diajukan ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat untuk selanjutnya diajukan ke Kementerian Dalam Negeri, dan sampai saat ini masih berproses di Kemendagri. (ris)