SORONG — Vaksinasi merupakan upaya kesehatan masyarakat paling efektif dan efisien dalam mencegah penyakit memular berbahaya. Dalam upaya penanggulangan pandemic Covid-19, vaksinasi Covid-19 bertujuan untuk mengurangi transmisi atau penularan Covid-19, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat Covid-19, mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd imunity) dan melindungi masyarakat dari Covid-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekkonomi.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Teluk Bintuni dan Satuan Gugugs Tugas Covid-19 Kabupaten Teluk Bintuni, cakupan vaksinasi untuk Kabupaten Teluk Bintuni sebanyak 62.074 diantaranya untuk ASN sebanyak 3.200 orang dan anak usia 12-17 tahun sebanyak 9.484 orang. Sampai tanggal 12 November 2021, realisasi vaksinasi bagi ASN dosis pertama baru mencapai 618 orang (19.31%), dan dosis kedua 439 orang (13,69%), sedangkan anak usia 12-17 tahun dosis pertama 1.381 orang (14,56%) dan dosis kedua 542 orang (5.71%).
Minimnya presentase ASN yang sudah divaksinasi, maka perlu didorong percepatan vaksinasi bagi ASN dan anak usia 12-17 tahun. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni melaksanana percepatan vaksinasi Covid-19 kepada seluruh ASN dan anak usia 12-17 tahun. Karena itu, Bupati Kabupaten Teluk Bintuni, Ir Petrus Kasihiw,MT melalui surat edaran Nomor : 04/231/BUP-TB/XI/2021 tentang Percepatan Vaksinasi Covid-19 Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Anak Usia 12-17 Tahun di Kabupaten Teluk Bintuni, menginstruksikan kepada Kepala Perangkat Daerah, Kepala Instansi Vertical dan Kepala Sekolah mengkoordinir ASN dan Tenaga PPPK/tenaga Kontrak di instansi masing-masing yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin, untuk melakukan vaksinasi Covid-19 dan memastikan telah divaksinasi paling lambat 26 November 2021.
Bagi ASN dan tenaga PPPK yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin namun tidak mengikuti vaksin, dapat dikenakan sanksi sesuai Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vasi dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, pasal 13A ayat 4 butir (a) penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, (b) penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau (c) denda.
Per tanggal 20 November 2021, vaksinasi dosis pertama di Kabupaten Teluk Bintuni mencapai 21.703 sasaran (35%), dan dosis kedua mencapai 12.065 sasaran (19,4%). Tahap pertama untuk tenaga kesehatan di Kabupaten Teluk Bintuni, dari 599 sasaran, yang sudah divaksin dosis pertama sebanyak 894 sasaran (149,25%), dosis kedua 793 orang (132,39%) dan dosis ketiga 217 (36,23%).
Vaksinasi tahap 2 untuk pelayan public di Kabupaten Teluk Bintuni sebanyak 9.441 sasaran, dan yang telah mengikuti vaksinasi dosis pertama sebanyak 3.677 warga sasaran (38,95%), sementara untuk dosis kedua sebanyak 2.514 pelayan public di Kabupaten Teluk Bintuni sudah mendapatkan vaksin dosis kedua (26,63%).
Untuk kategiori remaja 12-17 tahum di Kabupaten Teluk Bintuni tercatat sebanyak 9.484 sasaran vaksinasi. Yang telah mendapatkan vaksin dosis pertama sebanyak 1.381 warga sasaran (14,56%), dan dosis kedua 544 (5,74%) warga kategori remaja sudah mendapatkan vaksin dosis kedua. (ian)