Enam Hotel Nunggak Pajak Rp 4 Miliar Lebih
SORONG – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Sorong didampingi Kepala Satgas Wilayah V KPK, Dian Patria, Jumat (19/11) melakukan inspeksi mendadak serta menempel stiker pemberitahuan berisi tentang Objek Restoran dan Hotel yang belum melunasi kewajiban pajak. Pemasangan stiker di 6 hotel dilakukan karena pihak hotel belum melakukan pembayaran pajak, sementara Pemerintah Kota Sorong telah menyurati.
Kepala BPPRD Kota Sorong Demianus Nakoh mengatakan, sebenarnya masih ada beberapa hotel yang belum membayar kewajiban pajaknya selain 6 hotel tersebut, namun keenam (6) hotel tersebut-lah yang memiliki nilai pajak yang paling tertinggi dibandingkan hotel lainnya. ”Ada 6 hotel yang kita datangi untuk penempelan stiker. Kami sasar yang besar dulu, Rp 50 juta ke atas. Total keseluruhan Rp 4.627.981.129,” kata Demianus Nakoh.
Dirincikannya, Hotel Vega total pajaknya Rp 1.004.465.295, Kyriad Hotel total pajaknya Rp 879.258.493, The Belagri Hotel total pajaknya Rp 921.376.630, Royal Mamberamo total pajaknya Rp 736.920.967, Belagri total pajaknya Rp323.918.834, dan Marina Mamberamo total pajaknya Rp 332.768.801.
Menurutnya, sebelum menindak tegas dengan penempelan stiker, BPPRD Kota Sorong telah melakukan langkah pemberitahuan berulang kali, namun tidak diindahkan, sehingga pihaknya memutuskan menggandeng KPK untuk turun menindaklanjuti surat pemberitahuan tersebut. ”Kalau evaluasi kami rutin lakukan, hanya ini kembali kepada pihak manajemen hotel saja, entah sengaja atau tidak, karena kami selalu koordinasi bahkan surat pemberitahuan sudah SP3,” jelasnya.
Diungkapkannya, kewajiban pajak hotel yang belum dibayar waktunya bervariasi. ”Ada yang dari tahun 2019 sampai sekarang, salah satunya Marina Mamberamo dari tahun 2019,” ungkapnya. Demianus menegaskan, besaran pajak tidak dikurangi, namun dari Pemerintah Kota Sorong memberikan dispensasi untuk meringankan pihak hotel dengan cara membayar pajak dicicil. ”Kalau mengurangi tunggakan pajak tidak, hanya ada kebijakan dicicil,” katanya.
Ditambahkannya, data tunggakan itu ketika tamu yang nginap di hotel itu begitu membayar sudah terekam di database server pihaknya. ”Mereka alasan karena Covid-19. Total keseluruhan hotel di Kota Sorong Rp 10 miliar untuk tahun 2021,” ujarnya. Ia berharap dengan adanya pendampingan dari KPK hari ini, dapat menambah PAD Kota Sorong. ”Mudah-mudahan PAD hari ini dan minggu depan bisa ada peningkatan,” imbuhnya.
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V, Dian Patria, memberikan batas waktu seminggu kepada manajemen hotel agar segera menyelesaikan pembayaran pajaknya. ”Batas waktu kita sepakati seminggu. Nanti SKPD dikeluarkan hari Senin, pengusaha harus membayar,” tegasnya. Bila sampai batas waktu ditentukan berakhir dan kewajiban belum juga dilaksanakan, Dian Patria menyatakan KPK akan menindak tegas. ”Secara aturan ada juru sita pajak, bisa disita dan ujung-ujungnya bisa sampai proses hukum. Kalau nagih gak bayar kan mau sampai kapan. Nanti SKPD ada bunganya juga kan. Malu juga kan kalau ada stikernya begini,” tandasnya.
Pantauan Radar Sorong, saat BPPRD Kota Sorong dan KPK melakukan koordinasi dengan pihak Hotel Vega, terjadi perdebatan karena nilai pajak yang menurut pemerintah daerah Rp 1 miliar lebih, berbeda dengan data dari pihak Vega Hotel yang hanya Rp 700-an juta.
GM Vega Hotel, Agus Sunarto kepada wartawan mengatakan, pihaknya telah membayar pajak namun hanya sebagian, karena mereka mendapatkan dampak akibat masa pandemi Covid-19. Ia juga mengaku telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah. ”Masalah ini kami sudah bersurat mulai Juni bahwa kami ada kekurangan, bukan menunggak, karena setiap bulan kami ada bayar pajak. Kami kurang karena masalah kondisi pandemi Covid-19. Kami paham bahwa pajak adalah titipan jadi tidak bisa untuk diganggu gugat,” jelasnya. ”Kalau kami tidak mengakui, kalau kami tidak menyurat dan tidak berkoordinasi berarti kita ingkar dari kewajiban pajak, tapi ini tidak. Kami selalu koordinasi, bahkan kami janji Desember paling akhir selesai. Pajaknya tahun 2020 itu sebagian Rp 700an juta,” sambungnya.
Penempelan stiker juga hadir Sekda Kota Sorong, Yacob Kareth. BPPRD Kota Sorong dan KPK Wilayah V usai melakukan sidak, dan koordinasi tentang kewajiban pajak dari pihak hotel, langsung memasang stempel atau stiker pemberitahuan di dinding restoran dan depan pintu masuk dan pintu keluar keenam Hotel tersebut. ”Jangan melepaskan sebelum membayar kewajiban pajaknya,” tegas Dian Patria. (zia)