MANOKWARI – Mulai tahun 2022, pemerintah pusat akan langsung mentrasfer dana otonomi khusus (otsus) ke rekening pemerintah kabupaten/kota. Hal ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang terlebih dahulu ditransfer ke provinsi, lalu pemerintah provinsi yang membagi ke kabupaten/kota. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (Ka BPKAD) Provinsi Papua Barat, Drs Enos Aronggear mengatakan, perubahan skema transfer dana Otsus ini mengacuh pada UU Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Pasal 34 Ayat (12) menyebutkan, penyaluran penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus dan dana tambahan dilakukan secara langsung oleh pemerintah dari kas negara ke kas daerah provinsi dan kas daerah kabupaten/kota. “Jadi sesuai UU Nomor 2 Tahun 2021 itu, dana Otsus yang menjadi porsi kabupaten/kota akan langsung ditransfer pemerintah pusat ke kas kabupaten/kota, sedangkan porsi provinsi akan ditransfer ke kas daerah provinsi,’’ jelas Aronggear menjawab pertanyaan Radar Sorong di sela-sela Raker Bupati/Walikota se-Provinsi Papua Barat di Aston Niu Manokwari, Kamis (4/11).
Hal yang sama juga berlaku bagi Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) yang langsung ditransfer ke rekening kas kabupaten/kota. “Kabupaten/kota sudah menerima langsung itu (dana Otsus dan DTI) dari Kementerian Keuangan,” tandasnya.
Dengan perubahan transfer tersebut, maka untuk dana Otsus dan DTI ini, kabupaten/kota tidak lagi bertanya ke provinsi tetapi langsung berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri atau ke Kementerian Keuangan. ‘’Karena yang menata dana Otsus dan DTI adalah dua kementerian itu (Kemendagri, Kemekeu) dan juga Bappenas dalam tataran perencanaan,’’ sambungnya.
Diketahui terhitung tahun 2022, alokasi dana Otsus Provinsi Papua dan Papua Barat sebesar 2,25% dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional. Dengan rincian , 1% untuk pembangunan, pemeliharaan, pelaksanaan pelayanan publik, peningkatan kesejahteraan orang asli Papua, penguatan lembaga adat dan hal-hal berdasarkan kebutuhan dan prioritas daerah. Sedangkan 1,5% untuk belanja pendidikan (30%), belanja kesehatan (20%).
Ka BPKAD menuturkan, dengan perubahan skema transfer dana Otsus, maka dipastikan APBD Provinsi Papua Barat tahun 2022 akan berkurang atau lebih kecil dibanding APBD 2021. ‘’Setelah perubahan transfer dana Otsus dan DTI ini, maka APBD provinsi akan berkurang atau alami penurunan,’’ tuturnya.
Perkiraan sementara, RAPBD 2022 sebesar Rp 6,2 Triliun, padahal APBD Provinsi Papua Barat tahun 2021 mencapai Rp 8,8 Triliun. Selain mendapatkan dana Otsus dan DTI, dalam pelaksanaan UU Otsus, Provinsi Papua Barat juga mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas.
Diketahui, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Papua. Pendanaan untuk Papua terdiri dari dana bagi hasil (DBH) sumber daya alam pertambangan migas sebesar 70 persen dan DBH gas alam 70 persen. Lalu, dana otonomi khusus (otsus) sebesar 2,25 persen dari plafon alokasi dana alokasi umum (DAU) nasional dan dana tambahan infrastruktur (DTI).
Dari total DBH, nantinya sekitar 35 persen harus digunakan untuk belanja pendidikan provinsi dan kabupaten/kota. Sisanya, 25 persen untuk belanja kesehatan dan perbaikan gizi, 30 persen untuk belanja infrastruktur, dan 10 persen untuk belanja bantuan pemberdayaan masyarakat adat. (lm)