SORONG – Tiga tahun menjadi buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Direktur PT Fourking Mandiri (FM) berinisial BT akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung yang bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Sorong, Kamis (25/11). BT sudah tiba di Kota Sorong Jumat (26/11) sekitar pukul 18.15 WIT, yang bersangkutan dibawa oleh penyidik ke Kantor Kejaksaan Negeri Sorong.
BT merupakan buronan tindak pidana korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010 dan merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri Sorong sejak tahun 2018.
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Erwin Saragih,SH,MH melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sorong, I Putu Sastra A. Wicaksana,SH membenarkan pengamanan terdakwa BT, saat ini BT tengah berada di Kejaksaan Negeri Sorong. Direncanakan BT akan dititipkan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sorong. “Iya, yang bersangkutan aka dititipkan ke Lapas Sorong selama 20 hari. Dan, nanti tinggal pemberkasan kemudian dilimpah ke Pengadilan Tipikor Manokwari,” jelasnya kepada Radar Sorong, kemarin.
Kasi Intel mengungkapkan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong nomor print 1761/R.2.11/Fd.1/10/2021 tanggal 19 November 2018, BT merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.360.811.580. Yang bersangkutan diduga melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dibeberkannya, kronologi penangkapan BT, dimana pada hari Selasa 23 November 2021 tim Tabur mendapatkan informasi dan langsung bergerak melakukan pelacakan dan pemantauan hingga hari Kamis 25 November 2021. Selanjutnya, Tim Tabur berhasil mendapatkan buronan yang masuk dalam DPO, tersangka BT berada di kos-kosan yang terletak di jalan Karet Pedurenan Raya Nomor 60 Setiabudi Jakarta Selatan.
Sebelum ditetapkan DPO, tersangka BT sudah dipanggil secara patuh sebagai saksi oleh jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Sorong namun yang bersangkutan tidak pernah datang untuk memenuhi panggilan yang sudah disampaikan. Oleh karena itu yang bersangkutan dimasukkan dalam DPO dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan tim tangkap buron Kejaksaan Agung. Melalui Program Tabur Kejaksaan, Kejati Papua Barat mengimbau kepada seluruh daftar pencarian orang Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (juh)