SORONG – Oknum anggota Polri berinisial Bripka IPS (37) yang duduk di kursi ‘pesakitan’ ruang sidang Pengadilan Negeri Sorong dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga karena tega membakar istrinya sendiri berinisial BS (27) pada 28 April 2021 di rumah dinasnya yang terletak di Kepulauan Doom, dijatuhi pidana penjara selama 14 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong yang memeriksa dan menyidangkan perkaranya, Senin (29/11).
Vonis 14 tahun penjara ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Katrina Dimara,SH yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa IPS dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Ketua Majelis Hakim Rivai R. Tukuboya,SH dalam pembacaan putusannya dengan tegas mengatakan bahwa terdakwa IPS telah terbukti melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan melanggar pasal 44 ayat 3 jo pasal 5 UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.
Majelis hakim memvonis terdakwa IPS selama 14 tahun penjara setelah mempertimbangkan fakta-fakta selama persidangan, salah satunya lantaran profesi terdakwa yang sebagai anggota kepolisian RI yang seharusnya melindungi istrinya, namun justru berbanding terbalik, dengan melakukan tindak pidana kekerasan rumah tangga. Sehingga, terdakwa dihukum pidana 14 tahun kurungan penjara. Setelah mendengarkan keputusan majelis hakim, terdakwa dan kuasa hukumnya menyatakan menerima putusan hakim.
Sebelumnya, adik kandung (Alm) BS, Harianto berharap agar putusan perkara dapat berjalan dengan baik, dan keputusan yang ditetapkan oleh pihak Pengadilan Negeri Sorong sesuai dengan harapan keluarga. “Kami dari keluarga berharapnya hukuman seumur hidup karena saudara kami sudah tidak dapat hidup dan kembali lagi selamanya,” ujarnya. Untuk diketahui, IPS merupakan anggota Polri yang bertugas di Polsek Sorong Kepulauan tega membakar istrinya pada 28 April 2021 di rumah dinasnya yang terletak di Kepulauan Doom.(juh)