SORONG – Kepala Dinas Perlindungan dan Pengelolaan Kota Sorong, Julian Kelly Kambu, ST,MSi mengatakan bahwa jika Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) pada kisaran Rp 73 miliar yang telah disetor PT Pertamina Patra Niaga ke Provinsi Papua Barat, harusnya ada beberapa persen untuk pengelolaan lingkungan.
“Pajak PBBKB sangat besar. Kemudian dari Rp 73 miliar tersebut berapa yang diberikan ke Kota Sorong. Bila dihitung penggunaan BBM terbesar di Provinsi PB berada di Kota Sorong,” katanya kepada Radar Sorong ketika ditemui di Kantor Wali Kota Sorong, Jumat (1/10).
Menurutnya, Sampai saat ini BBM yang digunakan belum ramah lingkungan, sementara penghasil karbon dioksida terbesar bersumber dari BBM.
“Karbon dioksida inilah sebagai penyebab pemanasan global, perubahan iklim, meningkatnya suhu kota, tapi dari aspek kesehatan akan menggangu pernapasan dan rusaknya paru-paru warga kota,” ujarnya.
Kelly mengatakan, mewujudkan Provinsi Papua Barat sebagai provinsi yang berkelanjutan, maka dirinya mengusulkan perlu ada kebijakan eksternalisasi biaya lingkungan ke dalam biaya produksi atau biaya operasional. Dalam hal ini untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor harus menetapkan berapa persen biaya untuk membiayai program lingkungan. Misalnya untuk menunjang program pengendalian polusi udara,” jelasnya.
Ia menuturkan, butuh ada terobosan melalui kebijakan daerah, mengingat PBBKB boleh dikatakan sangat besar. Namun disayangkan tidak ada biaya persentasi, guna menunjang program-program lingkungan seperti melakukan reboisasi, penataan ruang terbuka hijau, pembelian alat uji gas buang kendaraan, melakukan sosialisasi, edukasi. Dan beberapa kegiatan kampanye lingkungan lainnya yang bisa dibiayai dari dana PBBKB,” ungkapnya.
“Secara kebijakan sebenarnya telah diatur dalam Perdasus Nomor 10 tahun 2019 tentang Provinsi Berkelanjutan. Yang menjadi soal hari ini apakah perdasus ini sudah dilaksanakan atau tidak. Kita harus buktikan bahwa kita peduli lingkungan itu bukan dengan kata-kata saja tapi harus dengan kebijakan anggaran untuk menunjang program lingkungan,” sambungnya.
Ia, menambahkan bahwa Salah satu kebijakan yang dapat dilakukan adalah dengan mengatur pembagian Pajak BBKB dengan memberikan porsi 1% dari pajak yang ada untuk membiayai program lingkungan. Salam Lestari, Satu Kota Satu Harapan,” pungkasnya. (zia)