Cari Solusi, Harus Ada Pertemuan Bersama Pemda R4
WAISAI – DPRD Kabupaten Raja Ampat (R4) melakukan audiens dalam agenda membahas permasalahan aset daerah milik Pemkab Raja Ampat diantaranya, rumah dinas (Rumdis) perumahan 10 yang masih dihuni beberapa mantan pejabat yang sudah purna tugas atau pensiun berserta keluarganya.
Pelaksanaan audiens tersebut dipimpin Ketua DPRD kabupaten Raja Ampat, Abdul Wahab Warwey bersama beberapa anggotanya. Dihadiri, koordinator penghuni Rumdis Kompleks Perumahan 10 dan beberapa pejabat purna tugas lainnya dan sejumlah tokoh adat (pemilik hak ulayat) berlansung di ruang sidang kantor DPRD Raja Ampat baru-baru ini.
Ketua DPRD Raja Ampat, Abdul Wahab Warwey usai memimpin audiens tersebut kepada mengemukakan, audiens yang dilaksanakan terkait penghuni diperumahan 10 yang disuruh keluar dari perumahan tersebut. Oleh karena itu, pihaknya di DPRD berupaya memfasilitasi Pemda Raja Ampat dan pemilik (penghuni) rumah jabatan (Rumjab) di perumahan 10.
“Kami berharap ada kebijakan Pemerintah daerah (Raja Ampat-red). Karena keinginan bapak/ibu (pensiunan) mau tetap memiliki rumah itu (Rumah Jabatan) menjadi rumah pribadi. Bagi kami DPR ya memfasilitasi untuk mereka ketemu bagaimana solusinya, tapi yang terpenting tidak keluar dari regulasi sehingga kita semua tidak terjebak di wilayah-wilayah hukum yang ada pada Negara ini (Indonesia),”terang Wahab
Ditanya setelah melakukan audiens apakah ada langkah-langkah DPRD untuk berkomunikasi bersama Pemda Raja Ampat, tambah Wahab, langkah-langkah tersebut pastinya dilakukannya, namun hanya sebatas akan memfasilitasi mereka dalam hal ini pemda dan penghuni rumjab perumahan 10 agar duduk bersama-sama dan bicarakan.”Jadi, hanya untuk memfasilitasi saja, karena kita lembaga (DPR) ini tidak punya kapasitas untuk menentukan perumahan itu kemana,”kata Wahab singkat
Sementara itu, selaku koordinator penghuni rumah jabatan perumahan 10, Yance Mambrasar di waktu yang sama kepada awak media mengatakan, terkait audiens kali ini merupakan tindak lanjut dari surat Pemerintah Daerah dalam hal ini penanggungjawab aset daerah (Sekda Raja Ampat) menyurat kepada penghuni perumahan 10 kurang lebih sudah 4 kali dilayangkan terhadap penghuni tersebut.
“Isi dalam surat itu, 2 kali 24 jam harus kosongkan rumah-rumah itu, tapi kami penghuni merasa keberatan kenapa surat itu keluar sebelum kita duduk bicara. Persoalannya yang tinggal di rumah perumahan 10 itu bukan para pegawai atau pejabat yang masuk ditengah jalan sejak adanya kabupaten Raja Ampat ini. Tapi kita semua yang tinggal di rumah dinas itu adalah pendahulu maupun perintis pemekaran Kabupaten Raja Ampat.,”ungkap Yance Mantan Kadisnakertrans Kabupaten Raja Ampat. (hjw)