SORONG – Geng pencurian sepeda motor beranggotakan 4 anak muda yang sangat meresahkan warga Kota Sorong berhasil dibekuk aparat Polres Sorong Kota. Keempat tersangka terhitung sudah 20 kali melakukan pencurian motor berdasarkan pesanan. Empat tersangka tersebut berinisial MM, AM, YB dan JGR, merupakan geng pencurian sepeda motor lalu dijual kepada penadah berinisial AR yang turut diamankan oleh pihak kepolisian Polres Sorong Kota.
Sebelum tertangkap, keempat tersangka melakukan aksi pencurian satu unit motor beat street di parkiran Hotel Tulip pukul 02.00 WIT dini hari pada 22 September 2021. Keempat tersangka memiliki strategi atau peran saat menjalankan aksinya. MM memantau situasi di seputaran Hotel Tulip hingga seputaran bundaran Tembok Berlin dengan menggunakan sepeda motor yang saat itu sedang dikendarainya.
AM memantau situasi di seputaran depan Hotel Tulip, YB yang berusia 18 tahun mengeksekusi atau mengambil motor milik korban dengan cara membuka paksa melalui setir motor yang saat itu dalam posisi terkunci, selanjutnya YB mendorong sepeda motor tersebut keluar dari halaman parkiran Hotel Tulip.
Sedangkan, JGR berperan memantau situasi di seputaran depan hotel dan membantu YB mendorong motor dengan menggunakan kaki kirinya sambil mengendarai motor yang ia gunakan. “Mereka berani melakukan pencurian karena awalnya mengkonsumsi miras di salah satu tempat acara. Saat mengantar teman perempuannya pulang dari tempat acara, MM melihat sepeda motor target terparkir di parkiran Hotel Tulip dan muncullah niat jahat itu,” jelas Wakapolres Sorong Kota, Kompol Eko Yusmiarto,S.IK saat rilis kasus di Mapolres Sorong Kota, Kamis (28/10) bersama Kasat Reskrim Polres Sorong Kota, AKP Nirwan Fakaubun dan Kabag Ops Polres Sorong Kota, AKP Edward M. Pandjaitan.
Motif pencurian yang dilakukan geng ini lantaran tersangka MM mendapatkan pesanan sepeda motor dari penada AR, sehingga keempat tersangka langsung melakukan pencurian tersebut. Setelah berhasil mencuri motor, para tersangka langsung membawanya ke rumah MM yang berada di di wilayah Kota Sorong untuk dijualkan kepada AR. “Harga motor yang tersangka MM jual atau setiap kali dijual kepada AR dengan harga bervariasi atau sesuai dengan permintaan atau pesanan motor yang dinginkan. Kalau motor Honda Beat Street Itu terjual seharga Rp 2.5 juta sampai Rp 4 jutaan,” jelasnya.
Wakapolres mengatakan, dari 20-an kali melakukan aksinya, para tersangka menjual hasil pencuriannya kepada AR sebanyak 10 unit dan sebagiannya lagi para tersangka jual kepada orang yang tidak dikenal. Akibat dari perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 363 ayat 1, sedangkan penadah dikenakan pasal 480 dengan ancaman pidana 7 tahun.
Wakapolres Sorong Kota mengungkapkan bahwa Polres Sorong Kota berhasil mengamankan puluhan kendaraan roda dua, sehingga bagi masyarakat Kota Sorong yang merasa kehilangan kendaraan roda 2 di wilayah Polres Sorong Kota, silakan mendatangi Polres Sorong kota untuk mengecek kendaraan tersebut. “Siilahkan mengecek kendaraannya secara fisik dan apabila merasa miliknya, silahkan membawa surat-surat sebagai bukti kepemilikkan kendaraan bermotor, STNK atau BPKB,”pungkasnya.
Demi Mabuk, Nekat Curi Motor
Selanjutnya Halaman ke-2…