Diantaranya Terdapat 51.103 Butir Mutiara
SORONG-Kantor Wilayah Bea dan Cukai khusus Papua berkolaborasi dengan Bea Cukai Sorong memusnahkan puluhan ribu barang milik negara (BMN) hasil dari 395 kegiatan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai periode tahun 2017 hingga 2021 dengan total nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 932.657.008, di halaman Kantor DJBC Papua, Rabu (13/10).
Ribuan barang tersebut, terdiri dari berbagai jenis barang dengan rincian 5.504 minuman beralkohol, 6.400 batang rokok, 237 botol hasil pengolahan tembakau lainnya, 38 pcs sparepart senjata api, 2 pcs senjata api, 12 pcs anak panah, 17,5 Kg tembakau iris, 51.103 butir mutiara, 150 kapsul obat-obatan, 2 pcs sparepart kendaraan bekas, dan 1 pcs sex toys. Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 932.657.008.
Barang-barang ilegal yang berhasil diamankan dan dimusnahkan tersebut rata-rata berasal dari Negara seputaran Asia, seperti PNG, Filipina dan lain sebagainya. Meskipun saat ini tengah pandemi Covid-19 dan masa PPKM, justru pelanggaran pemasokan barang ilegal masih meningkat. Demikian diungkapkan Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani.
Askolani menambahkan Bea Cukai sangat mengapresiasi segala bentuk dukungan yang telah diberikan oleh pihak eksternal dalam mewujudkan sinergi dan kolaborasi di bidang pengawasan sehingga berhasil menggagalkan berbagai upaya melanggar hukum. Harapannya agar sinergi dan kolaborasi kedepannya dapat berkesinambungan dan terus bisa dikembangkan secara profesional.
“Pemusnahan ini merupakan bukti eksistensi Bea Cukai dalam melaksanakan tugas optimalkan fungsi pengawasan atas impor dan ekspor ilegal dari barang yang dilarang maupun dibatasi untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari gangguan barang yang berdampak buruk terhadap kesehatan, keamanan dan keuangan negara,”jelasnya, kemarin.
Pemusnahan juga sebagai salah satu wujud komitmen Bea Cukai dalam upaya menjaga iklim usaha dan industri di dalam negeri agar tetap kondusif seiring dengan dukungan untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di tengah situasi pandemi COVID-19.
Pada tahun 2020, Kanwil Bea Cukai Khusus Papua juga telah melakukan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dengan tempat tindak pidana di wilayah Kantor Bea Cukai Jayapura yang dilakukan oleh WNA asal Papua New Guinea. Penindakan atas kasus tersebut merupakan hasil kerja sama dengan aparat TNI AL.
“Masih banyaknya oknum yang memanfaatkan keadaan pandemi sebagai momentum untuk melakukan kegiatan melanggar hukum demi kepentingan diri sendiri. Tapi hal ini menyurutkan kinerja Bea Cukai sebagai community protector untuk terus memperkuat fungsi pengawasan,”paparnya
Penindakan dan pemusnahan semacam ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya yang ditimbulkan atas pengedaran dan konsumsi barang ilegal.
“Kami berikan penghargaan kepada jajaran TNI, Kepolisian, dan Kejaksaan atas dukungannya pada Kanwil DJBC Khusus Papua dan satuan kerja dibawahnya dalam menjalankan tugas dan kewenangan,”pungkasnya.
Hadir dalam pemusnahan tersebut, Kakanwil DJBC khusus Papua, Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Staf Koarmada III, Laksamana Pertama Yeheskiel Katiandagho, SE, Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan, S.IK.,MH, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sorong, Khusnul Fuad, SH dan tamu undangan lainnya.(juh)