WAISAI– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Raja Ampat menggelar penutupan Rapat Paripurna keempat masa sidang kedua dalam rangka penetapan dan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2021 di ruang sidang kantor DPRD Raja Ampat, Kamis malam (28/10). Sidang tersebut dipimpin Ketua DPRD Raja Ampat, Abdul Wahab Warwey, didampingi Wakil Ketua I, Reinold M. Bulla, Wakil Ketua II Charles A.M. Imbir, beserta anggota DPRD Raja Ampat.
Sementara pihak eksekutif, hadir langsung Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati, SE, Sekda Dr. Yusuf Salim, M.Si, serta sejumlah pimpinan OPD dan Forkopimda Raja Ampat.
Dalam sidang pengesahan dan penetapan Perda APBD Perubahan tahun anggaran 2021 seperti biasanya dirangkai dengan pembacaan pandangan fraksi terhadap jawaban eksekutif oleh ketiga fraksi yakni, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerakan Amanat Nasional, dan Fraksi Golkar.
Sementara itu, Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati, dalam sambutannya menegaskan bahwa anggaran yang ditetapkan dalam APBD perubahan tahun anggaran 2021 merupakan anggaran maksimal. Oleh karena itu dalam pelaksanaan belanja daerah akan mengedepankan kedisiplinan, efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas.
Menurut AFU, di tengah refocusing dari pusat hingga daerah menuntut ketepatan dan efektivitas dalam pengelolaan dan pemanfaatan anggaran belanja daerah. “Kami juga berkomitmen terus melakukan upaya perbaikan, peningkatan, evaluasi terhadap sektor – sektor yang disoroti oleh legislativ sebagaimana tertuang dalam poin – poin rekomendasi yang menjadi catatan bagi kami pihak eksekutif,”terangnya.
AFU juga berterima kasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Raja Ampat yang telah melakukan pembahasan hingga akhirnya Perda APBD Perubahan tahun anggaran 2021 resmi ditetapkan. “Kami berharap bersama bahwa seluruh elemen pemerintahan dapat terus saling bekerja sama dan bersinergi menyukseskan pembangunan di Kabupaten Raja Ampat yang kita cintai, menuju Raja Ampat yang sejahtera dan mandiri,” tutur AFU.
Wakil Ketua I DPRD Raja Ampat, Reinold M. Bula, kepada wartawan usai rapat Paripurna mengatakan, pendapatan daerah dalam Perubahan APBD 2021 menurut sumbernya terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp160.000.000.000,- dan Pendapatan Transfer sebesar Rp1.260.635.903.000,-.
Di mana estimasi pendapatan daerah pada Perubahan APBD Perubahan Kabupaten Raja Ampat Tahun 2021, menurut Reinold, mengalami perubahan dibanding target sebelum perubahan sebesar Rp1.391.310.903.000, manjadi Rp1.420.635.903.000,-.
Dengan rincian, sebagai berikut, belanja pegawai sebesar Rp271.794.038.887,-, belanja barang dan jasa Rp463.407.116.883, belanja hibah Rp269.817.624.790,-, belanja bantuan sosial Rp16.222.599.999,-, kemudian, belanja modal Rp398.394.522.441. “Kurang lebih ada menambahan sekitar Rp29.325 miliar lebih, termasuk terdiri dari dana transfer Provinsi diantaranya mendukung program Prosppek Otsus yang diperuntukkan untuk kampung, kelurahan serta distrik,”paparnya. (hjw)