SORONG – Pelaksanaan Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung (BT PKL W) Presisi Polri telah menyasar sebanyak 2000 pedagang kaki lima dan pemilik kios hingga warung yang terdampak PPKM level 4 di wilayah Kota Sorong. Kini, tersisa 500 peserta lagi yang siap menerima bantuan Rp 1.2 juta.
Kapolres Sorong Kota melalui Kasat Binmas Polres Sorong Kota, Iptu Suprianto menjelaskan Bntuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung (BT PKL W), merupakan bantuan Presiden melalui Polri yang turun hingga ke Polres Sorong Kota yang sudah dilaksanakan hingga gelombang kedua dengan peserta penerima berjumlah 2.500 orang.
“Gelombang pertama sudah 1000 peserta terlayani dan gelombang kedua sudah berjalan 3 hari ini sehingga totalnya 2000 penerima sudah terlayani, tersisa 500 peserta lagi yang siap menerima bantuan,”jelasnya kepada Radar Sorong
Diakui Iptu Suprianto 2.500 peserta sudah terverikasi keseluruhannya oleh tim Bhabinkamtibmas yang turun ke lingkungan masyarakat untuk mendata sesuai dengan kriteria penerima dari pemerintah. Dimana, bantuan ini hanya dikhususnya bagi masyarakat yang belum pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah maupun instansi lainnya
“Nantinya, apabila ada NIK calon penerima BTPKLW pernah mendapat bantuan akan tertolak otomatis , begitupun terhadap TNI /POLRI dan PNS akan tertolak, Bhabinkamtibmas mendata baik pedagang asli Papua maupun bukan,”ujarnya.
Bantuan ini, berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/1414/9/2021 tentang mekanisme bantuan tunai pedagang kaki lima dan warung yang disalurkan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalamnya termasuk Polda Papua Barat, di Polres Sorong Kota.
Penerima harus memenuhi syarat sebagai berikut warga negara Indonesia, memiliki KTP elektronik, memiliki tempat usaha permanen maupun non permanen yang dibuktikan dengan foto keberadaan tempat usaha di lingkungan sekitar, tempat usaha harus berada di wilayah PPKM level 4.
Berdasarkan instruksi Mendagri nomor 27 tahun 2021 dan instruksi Mendagri nomor 28 tahun 2021, tidak terdaftar sebagai penerima BPUM, bukan ASN, bukan TNI, Kepolisian, pegawai BUMN maupun bukan pegawai BUMD. (juh)