SORONG – Puluhan warga mendatangi Kantor Wali Kota Sorong, Kamis (23/9), menyampaikan keluhan kepada Wali Kota Sorong karena nama mereka tidak terdaftar dalam data penerima bantuan program tangan kasih dari pemerintah pusat. Pantauan Radar Sorong, pendemo sebagian besar merupakan mama-mama Papua yang memiliki pekerjaan sebagai pedagang sayuran dan pinang di Pasar Remu dan Pasar Boswesen.
Salah satu pedagang pinang, Mama Martince mengatakan, program bantuan yang diberikan dari pemerintah ternyata tidak ada namanya sedangkan berkas persyaratan telah dipenuhi. ”Bantuan Tangan Kasih dari pemerintah. Kita sudah siapkan berkas persyaratan KTP, KK, Materai, Foto 3×4. Kita datang di bank katanya ke pihak Disnaker, kita datang di Disnaker tidak ada nama kita juga. Jadi kita datang ke kantor wali kota. Saya minta Bapak Wali Kota agar tolong perhatikan kita karena kita ini juga janda dan saya punya anak yatim butuh bantuan. Saya juga minta kepada bapak gubernur agar perhatian ke masyarakat yang ada di Sorong ini,” ucapnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Sorong, Izak Djitmau,S.Sos yang mendampingi Wali Kota Sorong Drs.Ec Lambert Jitmau,MM menemui warga yang berdemo, mengatakan bahwa bantuan tersebut diberikan kepada masyarakat yang berdampak PPKM dengan dinamakan Program Tangan Kasih. Bantuan tersebut ternyata dari pemerintah pusat tapi melalui pemerintah provinsi Papua Barat, bukan melalui pemerintah Kota Sorong. ”Ini bantuan bukan dari kita, tetapi dari pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi. Ini bantuan kepada masyarakat yang terdampak PPKM, karena masyarakat tidak berkesempatan berjualan, berkebun, ke laut sehingga mereka tinggal di rumah saja,” jelasnya.
Dikatakannya, kriteria warga yang mendapat bantuan adalah penduduk asli Papua yang KTP Kota Sorong, salah satu orang tua asli Papua, sudah tinggal di atas 10 tahun. Warga tidak bisa mendapatkan bantuan setelah mendapat bantuan pada tahap sebelumnya. Jika nama double misalnya di Kabupaten Sorong ada nama, di Kota Sorong juga ada nama, tidak boleh. ”Jadi ada 2 kategori invalid yakni nama benar tetapi NIK orang lain, atau nama double dan ada nama yang sudah dapat bantuan dari program lain jadi tidak boleh double bantuannya. Kalau yang valid yakni mereka yang lengkap semua persyaratannya. Nah mereka yang datang demo ini adalah yang tidak memenuhi persyaratan masuk dalam kategori invalid,” kata Izak Djitmau kepada wartawan, kemarin.
Izak menambahkan bahwa besaran bantuan dari tahun 2020 sudah berbeda pada tahun 2021. ”Nominal itu tahun 2020 itu bantuan tangan kasih ada 2 tahap. Tahap 1 itu 3 bulan jadi per bulan Rp 600.000. Sedangkan tahun 2021 sudah menurun sebulan Rp 300.000,” jelasnya. ”Jadi kita bayar kepada mereka 3 bulan berarti Rp 900.000, tapi bayar ke mereka Rp 849.000 karena Rp 50.400 itu dipotong bank untuk bayar BPJS Ketenagakerjaan,” sambungnya.
Sementara itu, Wali Kota Sorong, Drs.Ec.Lambert Jitmau,MM terkesan kaget karena selama ini bantuan yang digadang-gadang merupakan bantuan dari pemerintah provinsi yang dinamakan program Bantuan Tangan Kasih ternyata merupakan bantuan dari pemerintah pusat kepada masyarakat yang terdampak PPKM akibat Covid-19. ”Ini bukan program gubernur, ini program pemerintah pusat, program nasional. Bantuan tangan kasih ini saya belum lihat petunjuk, apakah dana ini dari pak gubernur atau ini dana dari pak presiden. Kalau dari pak presiden yang kasih bantuan, jangan pakai atas nama siapa, gak boleh. Kalau saya kan harus ada regulasi, ada aturan yang saya lihat, apakah memang betul-betul ini dari dari pak gubernur,” ucapnya. ”Jadi saya belum tahu bantuan ini bersumber dari APBN ataukah dari pak gubernur. Saya belum tahu pasti, coba ada surat edaran atau petunjuk supaya kita lihat,” sambungnya.
Dikatakannya, Jika gubernur bisa memberikan bantuan dari pemerintah pusat, maka wali kota juga mau untuk diberikan kepada masyarakat Kota Sorong. ”Kalau pak gubernur mau kasih bantuan buat masyarakat, yah saya juga bisa minta bantuan dari beliau (Presiden). Setahu saya, bantuan tangan kasih ini dari pak presiden, sama seperti BLT dulu kan. Tapi kadang-kadang orang datang rubah nama inilah, nama itulah,” tukasnya.
Wali Kota Sorong mengimbau masyarakat yang memiliki nama agar langsung ke bank yang ditunjuk pemerintah sebagai penyalur bantuan dampak Covid-19 tersebut. ”Mereka punya nama-nama sudah ditempel di bank. Tapi menurut ketentuan bantuan ini kan banyak, tapi masyarakat jangan terima double. Kalau yang satu sudah terima di tempat yang satu, maka yang satu untuk teman yang lain. Hanya saja administrasi panjang karena bantuan ini dari pemerintah pusat. Jika memenuhi persyaratan maka pemerintah pusat akan mengeluarkan persetujuan kepada siapa yang berhak menerima bantuan tersebut. Kalau siapa yang ada nama maka ke bank pergi lapor petugas bank. Jadi nanti dibayar sesuai nama tersebut karena nomor rekening sudah terdaftar,” jelasnya.
Warga yang namanya tidak masuk sebagai penerima bantuan agar tetap sabar, pemerintah Kota Sorong akan mendata dan melaporkan ke pemerintah pusat. ”Sedangkan yang tidak ada nama, bagaimana mau teriak ke saya, banti akan dibuat laporan ke pemerintah pusat karena bantuan ini juga memicu juga,” ujarnya. ”Memicunya begini, bantuan dikasih 5.000-10.000 orang, penduduk Kota Sorong ini 400.000 jiwa. Kalau kita kasih hanya 5.000 maka yang lain akan baribut. Buktinya yang ada ini (datang demo) mau ribut ke siapa, karena bantuan ini dari pusat,” imbuhnya. (zia)